jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan bukti hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kegiatan yang kali ini dilaksanakan di wilayah Bandung
BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya
, Belitung, dan Jakarta itu sebagai upaya Bea Cukai mewujudkan akuntablitas dalam mengelola BMN.
Kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan fisik barang agar tidak memiliki nilai guna.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Grobogan
Dalam mewujudkan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Bandung menggelar pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan periode 2022, pada Rabu (30/11).
Kegiatan dilaksanakan secara simbolis di halaman parkir Kantor Bea Cukai Bandung dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan jasa titipan di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan meliputi 3.992.800 batang rokok ilegal, 1.976 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kemudian 12 set spare part kendaraan dan perkakas, 1.282 pcs pakaian, alas kaki, dan produk plastik, 135 pcs alat elektronik dan aksesoris, serta 14 pcs obat dan kosmetik.
“Pemusnahan dilakukan sedemikian rupa sesuai karakteristiknya sehingga barang tersebut tidak dapat dipergunakan, seperti dengan cara pembakaran dan pelindasan menggunakan alat berat,” kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Kamis (15/12).
Sebagai transparansi pengelolaan BMN, Bea Cukai Tanjungpandan juga menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama periode November 2021-Oktober 2022, pada Selasa (13/12).
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah setempat dan para aparat penegak hukum di wilayah Bea Cukai Tanjungpandan.
Hatta mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok ilegal dan perusakan MMEA dengan pelindasan menggunakan akat berat.
“Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 10.539 botol MMEA dan 12.928 batang rokok ilegal,” bebernya.
Di Jakarta, Bea Cukai turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (13/12).
Pemusnahan ini berdasarkan hasil penindakan narkotika periode 3 September-18 November 2022.
Total barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir.
Selain itu, petugas juga memusnahkan prekusor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,8 kilogram, cairan sebanyak 8 botol, dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.
"Kegiatan ini membuktikan semangat Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang-barang ilegal," tegas Hatta.
Upaya tersebut, lanjut Hatta, sekaligus sebagai wujud sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan instansi pemerintah lainnya.
"Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal," harapnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi