Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Juanda Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Sebanyak Ini

Sabtu, 30 Desember 2023 – 05:45 WIB
Bea Cukai Juanda melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) pada Rabu (20/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda terus berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui lewat kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Minyak Mentah Kalrez Petrolium di Momen Natal

Seperti yang dilaksanakan pada Rabu (20/12), Bea Cukai Juanda menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) untuk proses pemusnahan yang ramah lingkungan.

“Bea Cukai Juanda dan PT HAN bersinergi dalam pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN), seperti handphone, spare part senjata, obat-obatan, sex toy, pakaian bekas, tanaman, serta berbagai barang lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Iwan Kurniawan.

BACA JUGA: Bea Cukai Malili dan BNN Palopo Gagalkan Pengiriman Paket Ganja, Sebegini Banyaknya

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan yang dilaksanakan pada tahun ini.

Iwan mengatakan pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah tuntas sebagai hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Cukai yang terjadi di lingkungan kerja Bea Cukai Juanda.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai dan Pemda Gelar Rakor Evaluasi Terkait Dana Bagi Hasil CHT

“Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 853.820 batang rokok tanpa pita cukai," sebutnya.

Dia mengatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan tahunan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Selama 2023, Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan jasa pengiriman PT Pos Indonesia MPC Surabaya dan instansi terkait berhasil melakukan sejumlah penindakan dan mengamankan potensi kerugian negara.

Barang-barang hasil penindakan ini ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Tidak hanya itu, barang tidak dikuasai (BTD) yang dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis juga dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.

Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp 1.889.195.200.

Iwan menambahkan semua langkah ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang yang melanggar hukum, menciptakan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler