jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menghibahkan 804 unit laptop yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara eks kepabeanan dan cukai kepada beberapa sekolah di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Untuk memperlancar proses hibah, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyediakan data jumlah sekolah yang akan menerima hibah laptop.
BACA JUGA: Tantangan Sri Mulyani untuk Dirjen Baru Bea Cukai Askolani
“Bea Cukai Tanjung Emas berharap kontribusi atas hibah ratusan laptop tersebut menjadi sumbangsih Bea Cukai Tanjung Emas dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin dalam pertemuan dengan Pemkot Semarang.
Anton menambahkan 804 unit laptop ini merupakan barang hasil tegahan petugas atas pelanggaran tidak diberitahukannya jenis barang.
BACA JUGA: Top, Sumut Ekspor Andaliman ke Jerman
"Sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, maka tegahan tersebut dinyatakan sebagai barang dikuasai negara,” kata Anton.
Laptop tersebut telah diurus status kepemilikannya jadi barang yang menjadi milik negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy