Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang Pekerja Migran, Simak!

Kamis, 28 Desember 2023 – 23:14 WIB
Bea Cukai Tanjung Emas menggelar asistensi dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menggelar asistensi dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Logistik pada 13 dan 19 Desember 2023.

BACA JUGA: Bea Cukai Mantapkan Penerapan Ekosistem Logistik Nasional di Sidoarjo dan Makassar

Turut hadir dalam kegiatan itu, para perwakilan perusahaan jasa titipan (PJT) di area Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Galih Elham Setiawan menyampaikan asistensi dan sosialisasi PMK 141/2023 itu merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Bea Cukai dalam memonitor penyelesaian barang kiriman pekerja migran Indonesia.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dukung Peningkatan Investasi dan Ekspor di Kalbar & Jateng

"Di kesempatan itu pula, tiap-tiap PJT dapat menyampaikan kendala dan permasalahan di lapangan dan upaya yang telah dilakukan untuk selanjutnya kami tentukan solusinya,” kata Galih Elham Setiawan, Kamis (28/12).

Galih mengatakan melalui penerbitan PMK 141/2023 terbit pada 11 Desember 2023, pemerintah semakin memberikan kemudahan kepada pekerja migran Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Minta Masyarakat yang Baru Kembali dari Luar Negeri Langsung Isi e-CD

Kemudahan tersebut, berupa pembebeasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD 500 per pengiriman.

Pembebasan itu berlaku dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender untuk pekerja migran Indonesia yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Atau satu kali dalam satu tahun kalender untuk pekerja migran Indonesia yang tidak terdaftar di BP2MI, tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri," terangnya.

Galih menekankan pembebasan ini harus jelas subjek penerimanya, yaitu pekerja migran Indonesia melalui penelitian dengan mencocokkan data yang tercantum dalam consignment note dengan data pada sistem milik BP2MI atau Kementerian Luar Negeri.

Pencocokan data ini dilaksanakan sebelum melakukan submit ke sistem barang kiriman guna percepatan customs clearence sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sehingga fasilitas yang ditujukan untuk memberikan kepastian kepada para pekerja migran Indonesia dapat tepat sasaran dan digunakan dengan semestinya," ujarnya.

Menurut Galih, PMK141/2023 tersebut juga mengatur syarat pengemasan barang kiriman pekerja migran Indonesia, yaitu ukuran paling besar panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Hal ini untuk mempermudah pengawasan melalui pemeriksaan x-ray.

Atas penerapan aturan baru itu, Galih menegaskan pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada seluruh PJT untuk memastikan kelancaran proses pelayanan dan pengawasan.

"Bea Cukai Tanjung Emas akan memberikan dukungan secara penuh kepada seluruh PJT agar ditemukan solusi terbaik dan mengupayakan kelancaran pelayanan proses bisnis pengguna jasa," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler