jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan jagung pipil (corn kernel) sebanyak 1.972,84 ton pada 25 September hingga 3 Oktober.
Pemusnahan yang berlangsung di PT Seger Agro Nusantara, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu dilakukan dikarenakan barang tersebut mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan standar keamanan makanan.
BACA JUGA: Optimalkan Kualitas Pelayanan Ekspor, Bea Cukai Gelar Asistensi di 2 Wilayah Ini
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115/KM.4/BC.03/2023 tanggal 4 Agustus 2033, barang yang dimusnahkan merupakan barang impor yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal milik PT Sorini Agro Asia dengan kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
Dalam pelaksanaannya, komoditas jagung pipil yang dimusnahkan, tepungnya masih bisa dijual kembali secara lokal sehingga tidak meninggalkan limbah yang merusak lingkungan.
BACA JUGA: Industri Tekstil Lesu Dikaitkan Aturan Kemenkeu? Bea Cukai Beberkan Sejumlah Fakta
Namun, justru menjadikan peluang usaha lain di dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengungkapkan dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Bea Cukai berkomitmen dalam menjaga kualitas dan keamanan barang-barang baik impor maupun ekspor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan,” tegas Dwijanto. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi