Optimalkan Kualitas Pelayanan Ekspor, Bea Cukai Gelar Asistensi di 2 Wilayah Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 – 19:24 WIB
Bea Cukai kembali menggelar layanan asistensi di dua wilayah pulau Jawa, yaitu Sidoarjo dan Yogyakarta. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar layanan asistensi di dua wilayah pulau Jawa, yaitu Sidoarjo dan Yogyakarta.

Layanan tersebut dihadirkan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai melaksanakan tugas industrial assistance dengan memberi dukungan kepada para pelaku usaha dalam memajukan kualitas ekspor dan impor.

BACA JUGA: Industri Tekstil Lesu Dikaitkan Aturan Kemenkeu? Bea Cukai Beberkan Sejumlah Fakta

“Kami melakukan asistensi di dua wilayah, masing-masing di Sidoarjo dan Yogyakarta,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Rabu, (20/9) Bea Cukai Juanda menggelar Kelas UMKM Siap Ekspor sebagai rangkaian program KLInIK Ekspor dengan tema ketentuan ekspor dan pengenalan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

BACA JUGA: Bea Cukai Jamin Kelancaran Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Export Center Surabaya di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan target kepada sejumlah pelaku usaha binaan Export Center Surabaya.

“KLInIK (Kemudahan Layanan Informasi dan Izin Kebeacukaian) Ekspor adalah program Bea Cukai yang diadakan untuk mendorong para pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM. Seiring dengan tugas industrial assistance, Kelas Ekspor UMKM digelar untuk mengembangkan potensi pelaku usaha melakukan ekspor komoditas mereka secara mandiri,” jelas Encep.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Percepatan Implementasi NLE di Bandara Juanda

Perlu dipahami bahwa ekspor dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, maupun organisasi.

Langkah-langkah yang perlu disiapkan untuk dapat melakukan kegiatan ekspor di antaranya memahami ketentuan terkait ekspor, menyiapkan legalitas usaha, membangun jaringan, dan memanfaatkan fasilitas pemerintah.

Eksportir yang hendak memberangkatkan komoditas ekspornya ke luar negeri perlu menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai.

“Saat ini pembuatan PEB dapat dilakukan menggunakan Modul PEB atau Portal CEISA 4.0 melalui halaman portal.beacukai.go.id dan dibuat berdasarkan dokumen invoice, packing list, bill of lading/air way bill serta dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum dibidang ekspor,” imbuh Encep.

Kemudian di Yogyakarta, Bea Cukai kembali menjadi narasumber sosialisasi tata laksana ekspor impor (14/9).

Sosialisasi kali ini dihelat oleh Badan Pusat Statistik Provinsi DIY yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peningkatan Kualitas Data Ekspor Untuk Mendorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi.

“Semoga berbagai kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas para pelaku usaha agar bisa bersaing di pasar global dan memajukan ekonomi nasional,” pungkas Encep. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai Bandung Gelar Serangkaian Sosialisasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler