Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol

Sabtu, 16 Februari 2013 – 01:45 WIB
TANJUNGPINANG  - Sebanyak 225 botol minuman beralkohol (mikol) golongan B dari berbagai merek disita petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang dari Restoran Baan Aarya, Lagoi, Kamis (14/2) lalu. Ratusan botol mikol itu disita karena tidak dilengkapi pita khusus Free Trade Zone (FTZ), sehingga mengakibat kerugian bagi negara sekitar Rp 150 juta.

Menurut Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Hari Prabowo, ratusan botol mikol jenis wine itu berasal dari Afrika. Menurutnya,  Restoran Baan Aarya, tidak dilengkapi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKBC) dan Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Disita dari Restoran Baan Aarya, dalam operasi rutin. Karena mikol tersebut tidak dilengkapi dengan pitu Khusu kawasan FTZ," tutur Hari Prabowo, kepada wartawan, Jumat (15/2).

Menurutnya, sebenarnya pihak Bea Cukai sudah melakukan himbauan pada pemilik restoran agar segera menguruskan NPPBKC-nya, Namun sampai saat ini, banyak yang belum ada. Berdasarkan UU nomor 39 tahun 2007, apabila tidak dilengkapi dengan  itu, maka akan diancam  denda Rp20 juta hingga Rp200 juta. 

"Untuk sementara barang tersebut kita sita. Karena telah melanggar pasal pasal 7 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," jelasnya.

Kini, mikol berbagai jenis tersebut diamankan di unit P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang. Di antaranya, bermerk Staenberg, Grahaberg, Rail Road Red dan merek lainnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Ada Gerakan Adu Domba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler