Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 24 Desember 2024 – 13:05 WIB
Bea Cukai Tegal memusnahkan 5.650.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7.800.147.300 di PT Semen Grobogan pada Selasa (17/12). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, GROBOGAN - Bea Cukai Tegal memusnahkan 5.650.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7.800.147.300 di PT Semen Grobogan pada Selasa (17/12).

Pemusnahan itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.410.552.286.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu langkah nyata Bea Cukai Tegal dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.

Kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada KPPBC TMP C Tegal dengan nomor S-234/MK.6/KN.4/2024 tanggal 26 November 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga September 2024 di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, yang meliputi Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang.

Rokok ilegal yang dimusnahkan didapati dari 49 kali kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Saat ini, terhadap 6 orang pelaku pengedar rokok ilegal yang telah dikenakan hukuman pidana, dan terhadap 21 orang pelaku dikenakan sanksi berupa denda.

BACA JUGA: Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024

"Kegiatan pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tengah masyarakat," kata Yudi, dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Sub Denpom Tegal, dan dari PT Semen Grobogan.

Dia menyebutkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk legal, peredaran rokok ilegal juga dapat meningkatkan prevalensi perokok baru.

"Untuk itu, Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Bea Cukai," tutup Yudi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler