Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 08 November 2018 – 16:59 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkaan barang hasil penindakan cukai ilegal selama Oktober 2017 hingga Juli 2018 di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kamis (1/11). Foto; Bea Cukai

jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkaan barang hasil penindakan cukai ilegal selama Oktober 2017 hingga Juli 2018 di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kamis (1/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus barang milik negara (BMN).

BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan SS di Bandara

Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang untuk memusnahkan barang ilegal itu.

“Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa 6.006.288 batang rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai palsu,” kata Hilman.

BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Temukan Narkotika di Dalam Kasur Busa

Rokok-rokok tersebut, imbuh Hilman, terdiri dari berbagai merek seperti Nio Filter, Coffee Stick Twenty, Miami, Centro, Luffman, Profile, Sport, Sakura, Maxx, Piston, RMX, Record, NZR, EURO, dan Surya Putra Gold.

“Kami perkirakan nilai keseluruhan rokok yang dimusnahkan adalah Rp 4.294.495.920 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.222.326.560,” kata Hilman.

BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Valuation Advice kepada Importir

Dari survei yang dilakukan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Universitas Gadjah Mada (UGM) di 426 kota/kabupaten di Indonesia, terdapat penurunan peresentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04 persen dibandingkan 2016 yang sebesar 12,14 persen.

Tipe pelanggaran masih didominasi oleh rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52,6 persen dari total rokok ilegal.

Ada pula rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita bekas, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran, menurut Hilman, mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.

Dia menambahkan, Bea Cukai secara nasional kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun.

Salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi di tahun 2017 yang masih digalakkan hingga saat ini.

“Melalui program PCBT, Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai,” pungkas Hilman. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tangerang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler