jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Tangerang mengggelar konferensi pers hasil penindakan rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan, Rabu (24/10) oleh petugas Bea Cukai pada akhir Agustus 2018 berhasil diamankan 208.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dagang.
Rokok tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran di warung dagang di wilayah Tangerang Selatan, dan diketahui motif dari peredaran rokok ilegal ini selain untuk menghindari pungutan cukai, adalah mencari keuntungan.
BACA JUGA: Bea Cukai Bitung Inisiasi Ekspor Langsung Perdana Ikan Hidup
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari patrol darat yang dilakukan petugas Bea Cukai pada akhir Agustus 2018. “Pada tanggal 27 Agustus 2018, petugas melakukan patrol di wilayah Tangerang Selatan. Sekitar pukul 22.00 WIB petugas menemukan mobil jenis minibus yang mengangkut 208.800 batang rokok ilegal,” ungkap Aris.
Petugas kemudian melakukan penyidikan dan menemukan bahwa seluruh merk dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi cukai milik Bea Cukai serta kertas yang terdapat pada kemasan merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Tertibkan Penjualan Miras di THM
“Petugas menemukan fakta bahwa asal rokok ilegal tersebut berasal dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di kota Bogor. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bgoro untuk melakukan pencarian tersangka,” katanya.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp80 juta. Status berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Sedangkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.(jpnn)
BACA JUGA: Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Permudah Pengguna Jasa Ketahui Nilai & Biaya Impor
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh