Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Reptil ke Malaysia

Senin, 24 Juni 2024 – 09:54 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung mengagalkan upaya penyelundupan reptil ke Malaysia pada Sabtu (21/6). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Bea Cukai Teluk Nibung mengagalkan upaya penyelundupan reptil ke Malaysia pada Sabtu (21/6).

Dari penggagalan yang terlaksana di Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara tersebut, petugas mengamankan 100 ekor reptil yang dikemas dalam tiga koli kotak gabus/styrofoam dan diberitahukan sebagai kepiting.

BACA JUGA: Gelar Pelatihan Ekspor, Bea Cukai Berharap Bisa Buka Wawasan Bagi UMKM

"Dalam pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara, petugas menemukan tiga koli kotak gabus berisikan 52 ekor iguana, 44 ekor kadal panana, 3 ekor biawak, dan 1 ekor ular yang diselundupkan dengan modus menyamarkan reptil tersebut sebagai kepiting,"kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Diketahui, kotak gabus berisikan reptil dibawa seorang pengirim berinisial I ke Pelabuhan Teluk Nibung dan diserahkan kepada eksportir untuk dikirim ke Malaysia.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Dukung Digitalisasi dan Globalisasi UMKM

Saat ini, Bea Cukai Teluk Nibung masih berupaya melakukan pendalaman terhadap pengirim berinisial I yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

Adapun barang bukti telah dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan dan pencacahan, bersama Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Jiaxing Municipality, Bea Cukai Bahas Peningkatan Investasi

"Reptil tersebut selanjutnya akan kami serah terimakan kepada Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, mengingat perlu adanya penanganan khusus terhadap hewan-hewan tersebut," ujar Nurhasan.

Disinyalir, reptil yang diselundupkan termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang bertujuan memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidupnya.

Dalam proses eksportasi hewan juga diperlukan izin dari Badan Karantina Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu dampak positif dari program aksi perubahan yang sedang dilaksanakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dalam upaya penataan dan penertiban pelabuhan," tegas Nurhasan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan di Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   hewan reptil   Malaysia   ikan   hewan  

Terpopuler