Bea Cukai Tembilahan Berhasil Menegah Miras Ilegal di Jalur Lintas Sumatera

Selasa, 12 Maret 2019 – 19:57 WIB
Miras ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai di jalur Lintas Sumatera. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TEMBILAHAN - Sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir berhasil menegah minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total muatan lebih kurang 497 karton atau 5964 botol minuman keras impor berbagai jenis merek di Jalan Lintas Sumatera (SPBU Slensen), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (4/3) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Anton Martin menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa akan ada pemuatan minuman keras ilegal dari Kuala Proyek menuju ke Jakarta pada hari Minggu (03/03).

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan Ratusan Barang Terlarang

“Berkoordinasi dengan Polres Indragiri Hilir, petugas berhasil menemukan truk target yang sedang melakukan pemindahan muatan dari beberapa mobil minibus ke truk. Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan sampai Tailing hingga dapat dipastikan aman untuk dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan di SPBU Slensen Jalan Lintas Sumatera, Indragiri Hilir, Riau,” jelas Anton dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sri Gemilang, Selasa (12/3).

Dalam penegahan ini, ditemukan minuman keras impor ilegal berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai ditutupi dengan karpet/tikar di atasnya. “Barang bukti kemudian di bawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dengan pengawalan dari Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anton.

BACA JUGA: Bea Cukai: Industri Jamu dan Kosmetik Memperkuat Pasar Ekspor

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp4.109.747.009 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8.995.294.204. Penanganan perkara masih dalam proses penyidikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Selain itu, tersangka telah dititipkan ke Lapas Tembilahan.

“Proses penindakan ini tentunya tidak lepas dari kerja sama serta sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Tembilahan, Polres Indragiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” pungkas Anton. (jpnn)

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Lancarkan Dua Aksi Penindakan Rokok Ilegal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sumatera Utara Terbitkan Izin Penambahan Fasilitas Kawasan Berikat


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler