Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi

Selasa, 07 Februari 2023 – 17:55 WIB
Petugas Bea Cukai memeriksa pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menerapkan aturan baru yang diterbitkan pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pameran internasional.

Aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).

BACA JUGA: Sosialisasikan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Menyasar Pemilik Toko Hingga Pengusaha di Daerah Ini

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardaha menyampaikan aturan baru tersebut menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran yang diterbitkan pada 22 November 2022 dan efektif berlaku 60 hari sejak dikeluarkan.

Hatta menjelaskan tujuannya penerbitan aturan tersebut untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari India dalam Kancing Gaun

"Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat," jelas Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Selasa (7/2).

Dalam aturan baru tersebut disebutkan TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.

"TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai," terangnya.

Lebih lanjut Hatta menerangkan, dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai memeriksa pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko agar kelancaran arus barang tetap terjamin.

Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB.

"Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional," ungkapnya.

Dalam PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB tetap dan TPPB sementara.

Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut pengusaha TPPB tetap.

Dalam menyelenggarakan pameran, pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan.

Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali.

Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara, diajukan organizer.

Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran.

Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium atau lokasi wisata.

"Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai," beber Hatta.

Dia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler