jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai dan Polri dalam hal ini Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 317,59 gram jaringan India-Jakarta yang disembunyikan dalam kancing gaun.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari luar negeri pada Senin (30/1).
BACA JUGA: Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Digagalkan Bea Cukai Kudus, Begini Modusnya
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Pasar Baru berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan," ungkap Hatta Wardhana, Senin (6/2).
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi diketahui bahwa paket narkotika yang dimaksud telah sampai di Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata
"Tim gabungan pun langsung melakukan pengecekan dan melanjutkannya dengan undercover buy dan control delivery," bebernya.
Tim gabungan kemudian mengikuti pengantaran paket ke alamat yang dituju hingga dapat menangkap penerima paket berinisial DS.
BACA JUGA: 2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan BKC Ilegal, Tuh Lihat
"Dari keterangan tersangka diketahui bahwa paket tersebut dikirim dari India oleh tersangka berinisial IW, yang hingga saat ini masih dalam pencarian," imbuh Hatta.
Barang bukti yang disita dari tersangka DS berupa 317,59 gram sabu-sabu yang terdapat dalam 205 buah kancing gaun perempuan.
Hatta menambahkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
"Dari penindakan 317,59 gram sabu-sabu ini, petugas telah dapat menyelamatkan 1.590 jiwa penduduk Indonesia dengan asumsi satu gram digunakan lima orang," ujar Hatta.
Dia berharap penindakan narkotika ini dapat menimbulkan efek jera untuk para pengedar dan pemakai, juga membebaskan Indonesia dari status darurat narkoba.
"Bea Cukai, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi mewujudkan hal tersebut," tegas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi