Bea Cukai Terbitkan 3 Izin Kawasan Berikat di Awal 2023, Ini Tujuannya

Kamis, 02 Maret 2023 – 23:41 WIB
Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat pada periode Januari-Februari 2023. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat pada periode Januari-Februari 2023.

Adapun kawasan berikat yang diberikan di antaranya, PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels.

BACA JUGA: Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Batang Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

PT Shisung Grand Indonesia merupakan perusahaan PMA asal Korea Selatan yang berlokasi di Kabupaten Pemalang.

Hasil produksi perusahaan itu berupa knit garmen dengan target ekspor utama ke Amerika.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Importasi Daging Mentah Tak Berizin 

Jumlah tenaga kerja saat ini 850 orang dengan proyeksi di tahun 2025 mampu menenyerap sebanyak 3.000 orang tenaga kerja dan kapasitas produksi sebesar 1.000.000 pcs/bulan dengan proyeksi pada 2025 sebesar 3.500.000 pcs/bulan. 

PT IGP Internasional merupakan perusahaan PMDN yang berlokasi di Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh

Hasil produksi perusahaan itu berupa kemasan dan kotak dari kertas, pakaian dengan target ekspor utama ke Amerika.

PT IGP Internasional Tempel diharapkan mampu menyerap sebanyak 2.000 orang tenaga kerja dengan kapasitas produksi sebesar 21.000.000 pcs/tahun. 

PT Pinnacle Apparels merupakan perusahaan PMA asal India yang berlokasi di Kawasan Industri Jateng Land Industrial Park Sayung (JIPS), Kabupaten Demak.

Hasil produksi PT Pinnacle Apparels berupa pakaian jadi dari tekstil dengan target ekspor utama ke Amerika.

Kapasitas produksi 150.000 pcs/bulan dengan target 6 bulan ke depan sebesar 350.000 pcs/bulan dan jumlah tenaga kerja saat ini 600 orang dengan target 6 bulan ke depan mampu menyerap hingga 1.500 orang tenaga kerja. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Akhmad Rofiq menyampaikan pemberian insentif fiskal kawasan berikat kepada industri berorientasi ekspor ini diberikan dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian Indonesia khususnya investasi. 

“Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk. Secara tidak langsung, dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi,” ungkap Rofiq. 

Dia berharap perusahaan yang diberikan izin kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin.

"Sehingga tujuan pemberian fasilitas, yaitu untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai,” kata dia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler