Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan di Madiun Ini

Senin, 15 Juli 2024 – 10:50 WIB
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil produksi berupa sepatu pada Kamis (11/7). Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil produksi berupa sepatu pada Kamis (11/7).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan pemberian izin ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

BACA JUGA: Bea Cukai Tunjukkan Keseriusan dalam Tangani Perdagangan Ilegal Satwa, Simak

Tak hanya itu, kata Agus, ini menjadi izin kawasan berikat kedua yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II pada 2024.

Dia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Jatim II untuk membantu para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung

"Diharapkan mereka akan memiliki keunggulan kompetitif dan dapat dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan indsutri dalam negeri," ujar Agus.

Agus mengatakan komitmen dari perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Ekor Belangkas dan Benih Sawit Tujuan Malaysia

Fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.

Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sebelum menerima izin kawasan berikat, PT Sintec Industri Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Hal ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Agus.

Agus menegaskan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholders melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler