Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Ekor Belangkas dan Benih Sawit Tujuan Malaysia

Jumat, 12 Juli 2024 – 15:09 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit dengan tujuan Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (10/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit dengan tujuan Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (10/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi Intelijen.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!

"Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung kemudian melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara dan menemukan satu koli berisi 156 ekor belangkas dan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit,” beber Nurhasan dalam keterangan resminya, Jumat (12/7).

Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis

Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang dilindungi.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri

Sementara untuk kecambah sawit telah terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan, karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.

Pelaku memberitahukan kecambah sawit sebagai produk perikanan dalam dokumen kepabeanan.

Nurhasan membeberkan modus pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah melakukan penyelundupan melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah untuk kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait,” imbuhnya.

Komoditas kecambah sawit akan diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.

Untuk komoditas hewan belangkas diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler