jpnn.com, SORONG - Bea Cukai Sorong melakukan penindakan dan penyegelan terhadap tempat penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Papua Paradise Resort, Pulau Birie, Kabupaten Raja Ampat, pada Rabu (25/9) lalu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pelaksanaan fungsi community protector.
Tempat penjualan yang dimilik PT Seahores Paradise dilakukan penyegelan karena dinilai telah melanggar aturan terkait cukai.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Jambi Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat
Kepala Kantor Bea Cukai Sorong Bambang Eko Prawinestyono mengatakan, penindakan dilaksanakan karena tidak ditemukannya pencatatan sediaan dan pengangkutan MMEA. Sebanyak 994 botol MMEA golongan B dan C berhasil diamankan.
“Kami menindak karena pelaku usaha tidak dapat menunjukan catatan sediaan dan bukti pengangkutan MMEA ini. Sesuai dengan aturan, pelaku kami kenakan sanksi administrasi dan ke depannya akan diadakan pembinaan agar tidak terulang,” Ujar Bambang.
BACA JUGA: Pesan Menkeu dalam Peringatan Hari Bea Cukai
Barang bukti berupa 994 botol MMEA kemudian disegel dan pihak manajemen resort dipanggil untuk dilakukan proses wawancara di Kantor Bea Cukai Sorong. Berdasarkan sesuai Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (2) UU No 11 th. 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 th. 2007 maka sanksi administrasi dijatuhkan kepada pelaku usaha.
“Kami harap dengan adanya sanksi ini, perusahaan akan dapat belajar dan tidak mengulanginya lagi. Kami selaku pengawas batas negara juga mengawasi agar industri dalam negeri melakukan bisnis secara legal dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena kalau sudah sesuai aturan, maka perekonomian kita akan meningkat dengan sendirinya," pungkasnya. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 200 Ton Pakan Ternak
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh