jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengeglar operasi menghilangkan peredaran rokok ilegal di tanah air mengawali 2021 ini. Operasi di berbagai daerah itu juga digelar untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal sebagai dampak kebijakan tarif cukai 2021,
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai R Syarif Hidayat mengatakan bahwa Bea Cukai tidak henti-hentinya menindak segala bentuk upaya pelanggaran di bidang cukai.
BACA JUGA: Tarif Cukai Baru Berlaku, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal
“Kami masih akan terus melakukan penindakan atas upaya penyelundupan rokok ataupun peredaran rokok ilegal di Indonesia,” kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Bea Cukai di berbagai daerah melakukan operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018 dengan menindak beberapa upaya penyelundupan yang dilakukan lewat berbagai modus.
BACA JUGA: Kapolda Papua Keluarkan Perintah Tegas Tindak KKB Pimpinan Undius Kogoya
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah yang mengangkut rokok polos senilai Rp 734,4 juta, Senin (8/2).
Sopir berinisial EP dan kernetnya (SL) mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi dengan muatan buah naga dan salak.
BACA JUGA: LaNyalla: yang Begini-begini Presiden Jokowi Harus Tahu
Potensi kerugian negara yang dimankan diperkirakan mencapai Rp482,63 juta.
Tim Kanwil Bea Cukai Banten melakukan tiga kali penindakan di awal 2021 ini.
Penindakan pertama dilakukan terhadap pengiriman menggunakan jasa kiriman.
Petugas mendapati 2 koli rokok ilegal berisi 48.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan berawal dari informasi adanya upaya pengiriman menggunakan jasa kiriman dari Jatim tujuan Pandeglang.
Tim yang menelusuri kemudian berkoordinasi dengan PJT terkait dan menemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tim Kanwil Bea Cukai Banten menindak minibus yang membawa 136.780 batang rokok illegal bernilai sekitar Rp 139.515.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 205.624.110 di pintu keluar Tol Merak.
Informasi didapat dari hasil pengintaian yang mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman rokok illegal asal Jatim menuju Lampung.
Tim yang sudah bersiap kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri.
Setelah dilakukan penindakan, didapati barang bukti beserta pelaku yang kemudian diamankan.
Pada pekan berikutnya, tim Kanwil Bea Cukai Banten kembali mendapatkan informasi adanya percobaan penyelundupan rokok ilegal menuju Sumatera.
Tim P2 Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penindakan terhadap bus AKAP di sebuah rumah makan di Kota Cilegon.
Dari penindakan tersebut diperoleh barang bukti berupa 28.000 batang SKM tanpa dilekati pita cukai.
Total perkiraan nilai barang Rp 28.560.000 dengan potensi kerugian negara Rp 16.612.960.
“Meskipun kita masih berada di tengah pandemi, Bea Cukai akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal,” kata Syarif.
“Kami juga meminta masyarakat agar terus senantiasa menjadi mata dan telinga bagi segala hal ilegal yang terjadi di lapangan.” (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy