jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai makin gencar melancarkan program Gempur Rokok Ilegal pada 2021 ini.
Terlebih lagi, pemerintah telah menetapakan tarif baru untuk cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
BACA JUGA: Bea Cukai Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Talkshow Radio
Sebagai langkah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan menghindari kemungkinan penerapan menjadi pemicu munculnya kegiatan melanggar hukum di bidang cukai, Bea Cukai secara gencar menjalankan program Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah.
Program yang sudah dijalankan sejak tahun lalu ini bertujuan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai melalui tindakan preventif dan represif.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Kanwil Bea Cukai Aceh menjalankan program Gempur Rokok Ilegal dengan menyosialisasikan pengetahuan terkait larangan jual beli rokok ilegal.
“Pemahaman ini diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai bahwa rokok ilegal dapat merugikan negara. Diharapkan edukasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi.
BACA JUGA: Tarif Baru Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari, Bea Cukai Bergerak
Bea Cukai Jambi juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait program Gempur Rokok Ilegal.
Edukasi diberikan kepada pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha jasa titipan, agen travel, dan pengelola terminal di wilayah Kota Jambi.
“Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jambi akan secara giat memberikan edukasi secara langsung. Hal ini diharapkan juga dapat menekan peredaran rokok ilegal di pasaran,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyanto.
Bea Cukai Pekanbaru bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan operasi pasar di empat wilayah, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak.
“Kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang di empat wilayah tersebut terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi jika melakukan kegiatan jual beli rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.
Dari operasi pasar tersebut juga ditemukan fakta bahwa masih banyak rokok ilegal yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Selain memberikan edukasi saat operasi pasar, petugas gabungan juga berhasil mengamankan 54.500 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan.
Operasi pasar serupa di wilayah provinsi Riau juga dilakukan Bea Cukai Bengkalis.
Petugas mendatangi para penjual rokok eceran dan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal di sana.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong penjual rokok dan masyarakat untuk ikut serta berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Teluk Bayur di Sumatera Barat secara konsisten melancarkan program Gempur Rokok Ilegal.
Dalam operasi pasar yang dilakukan selama tiga hari oleh petugas Bea Cukai Teluk Bayur, diamankan 36.520 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.
“Perkiraan nilai barang menapai Rp37,24 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp20 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Hal tersebut ditujukan agar masyarakat lebih paham akan dampak negatif dari rokok ilegal.
Di Pulau Jawa, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Malang sebagai unit yang mengawasi langsung di wilayah produksi rokok juga gencar melakukan program Gempur Rokok Ilegal.
Bea Cukai Kudus melakukan tindakan represif lewat penindakan terhadap sebuah kendaraan yang disinyalir membawa rokok ilegal. Petugas juga mengamankan sopir berinisial AA (36) dan kernet berinisial AVV (29) dengan barang bukti rokok ilegal.
“Dari pengejaran yang dilakukan di wilayah Jalan Lingkar Timur, Mejobo, Kudus, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang menjadi target operasi dan 336.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 342,7 juta yang diangkut di dalamnya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
Bea Cukai Malang melakukan penyuluhan saat operasi pasar di Kecamatan Sumberpucung, Kromengan, dan Kabupaten Malang.
Dalam penyuluhan ini, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal dan mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah.
“Edukasi terkait rokok ilegal sangat penting untuk kami sampaikan kepada para pedagang, berbekal pemahaman tersebut diharapkan para pedagang juga turut menyebarkan informasi kepada para calon pembeli sehingga dapat meminimalisasi peredaran rokok ilegal," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Santje Asbay. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy