jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Hal ini dibuktikan dengan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan, seperti tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan.
BACA JUGA: Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan pemberian fasilitas kepabeanan ditujukan untuk mendorong aktivitas bisnis pada sektor industri dalam negeri.
“Melalui pemberian fasilitas kepabeanan, para pelaku usaha di dalam negeri dapat mengatur cashflow perusahaan sehingga dapat digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja,” kata Encep dalam keterangan resminya, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
Bea Cukai juga terus berupaya meningkatkan penggunaan fasilitas kepabeanan dengan mendorong para pelaku usaha dalam negeri yang berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan.
Encep mengungkapkan dalam setiap pemberian fasilitas kepabeanan, Bea Cukai juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas dampak ekonomi dari fasilitas tersebut.
BACA JUGA: Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
Monev yang dilakukan salah satunya dengan evaluasi makro yang secara rutin dilakukan Bea Cukai.
"Awalnya kami hanya mengukur dampak fasilitas KB dan KITE pada sektor manufaktur. Baru di tahun 2021 hingga 2023, Bea Cukai memperluas pengukuran pada sektor logistik dengan mengukur dampak fasilitas gudang berikat dan pusat logistik berikat,” terang Encep.
Untuk meningkatkan kredibilitas pengukuran, Bea Cukai juga menggandeng akademisi dari Pusat Kajian Manajemen Logistik dan Rantai Pasokan (MLRP) Universitas Gadjah Mada.
Tujuannya untuk meningkatkan objektivitas, kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, serta independensi dari hasil pengukuran yang dilakukan.
Pengukuran dampak ekonomi TPB dan KITE tahun 2023 dilakukan terhadap kinerja perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di tahun 2022.
Survei terhadap 1.434 perusahaan KB dan 399 perusahaan KITE & KITE IKM menunjukkan hasil yang cukup positif di tahun 2022.
Sebanyak 53,14 persen perusahaan KB dan 53,38 persen perusahaan KITE melaporkan kondisi yang stabil.
Selain itu, sebanyak 33,75 persen perusahaan KB dan 35,84 persen perusahaan KITE melaporkan kondisi yang lebih baik dibandingkan tahun 2021.
Pada 2022, fasilitas KB dan KITE berhasil menyerap 2.109.685 tenaga kerja yang merupakan 1,91 persen dari total tenaga kerja nasional atau 11 persen dari tenaga kerja di industri manufaktur nasional.
Nilai ekspor dari perusahaan KB dan KITE juga mencapai Rp1.904,62 triliun, meningkat 4,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi fasilitas KB dan KITE terhadap pajak pusat mencapai Rp121,63 triliun, meningkat drastis sebesar 99,39 persen dibandingkan tahun 2021.
Investasi dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) juga menunjukkan pertumbuhan yang mengesankan.
Pada 2022, perusahaan KB mencatat kontribusi sebesar Rp 194,84 triliun, tumbuh 45,6 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, perusahaan KITE berkontribusi sebesar Rp 36,52 triliun, meningkat 19,4 persen dibandingkan tahun 2021.
Pertumbuhan fasilitas KB dan KITE juga mendorong aktivitas ekonomi tidak langsung dengan munculnya berbagai pelaku usaha di sekitar wilayah perusahaan tersebut.
Tercatat sebanyak 131.230 usaha di bidang akomodasi, 72.851 usaha di bidang transportasi, 131.478 usaha di bidang perdagangan, dan 109.790 usaha di bidang makanan tumbuh di sekitar perusahaan KB dan KITE, memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.
Perusahaan GB dan PLB juga menunjukkan kinerja yang baik.
Kontribusi pajak pusat dari perusahaan GB mencapai Rp36,52 triliun dan dari perusahaan PLB sebesar Rp24,73 triliun.
Dalam hal investasi, PMTB pada perusahaan GB mencapai Rp 1,17 triliun dan pada perusahaan PLB sebesar Rp 9,7 triliun.
Tingkat okupansi GB di tahun 2022 mencapai 59,99 persen, meningkat 4,56 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka 55,34 persen.
Fasilitas GB dan PLB juga memberikan kemudahan dan meringankan cash flow perusahaan.
Bea Cukai juga menyatakan apresiasinya terhadap perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas kepabeanan.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan KITE dengan optimal,” ucap Encep.
Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya mampu mempertahankan stabilitas operasionalnya di tengah tantangan ekonomi global, tetapi juga berhasil meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
Dedikasi dan inovasi yang ditunjukkan oleh perusahaan-perusahaan ini merupakan pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung dan memperluas akses terhadap fasilitas ini agar semakin banyak perusahaan dapat merasakan manfaatnya sehingga kontribusi terhadap ekonomi nasional semakin besar,” ujar Encep menegaskan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi