jpnn.com, RIAU - Direktor Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merespons mengenai mantan penjabatnya di Riau yang tersandung kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Kejaksaan Agung sudah menetapakan pria berinisial RR yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat AsistensiÂ
Bea Cukai pun mendukung Kejaksan Agung Riau telah menetapkan mantan pegawai Bea Cukai di Kanwil Riau itu.
Dia mengatakan penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
"Telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai," tulis Bea Cukai dalam keterangan tertulisnya.
Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.
Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sdr RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com