Bea Cukai Terus Memperkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk Optimalkan Tupoksi

Jumat, 07 Oktober 2022 – 21:28 WIB
Bea Cukai menggandeng dan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan tupoksinya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai menggandeng dan terus meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Berkoodinasi dengan Kejari Jepara, Bea Cukai Kudus menyerahkan harta kekayaan berupa uang tunai sejumlah Rp 97,6 juta milik tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) kepada jaksa penuntut umum, pada Rabu (21/9).

BACA JUGA: Malam-Malam, Petugas Bea Cukai Cegat Mobil yang Jadi Target Operasi, Sita Banyak Barang Bukti

Kepala Bea Cukai Kudus M Arif Setijo Nugroho menjelaskan penyerahan tersebut merupakan tindaklanjut atas penindakan terhadap sebuah mobil barang yang mengangkut 410 paket kiriman berisi 62.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Raya Ngawen, Wedung, Demak pada April lalu.

“Ini adalah tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal yang dijual via marketplace. Penyerahan harta kekayaan ini pun jelas dasar pelaksanaannya, yaitu putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jepara Agustus lalu,” terang Arif.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada PT Sarinah untuk Buka Peluang Usaha

Dalam kasus lain, Bea Cukai Kudus juga menyerahkan seorang tersangka berinisial EA beserta barang bukti, berupa rokok, minibus, telepon genggam, dan uang tunai ke JPU Kejari Jepara, pada Kamis (22/9).

Arif menjelaskan penyerahan ini merupakan hasil penindakan terhadap minibus yang mengangkut 300 ribu batang rokok ilegal pada Juni lalu di Jalan Raya Welahan Mijen, Jepara.

Pada Juli lalu, kata Arif, pihaknya telah menangkap tersangka serta penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P.21).

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan uang hasil kejahatan penjualan rokok ilegal milik tersangka serta dilakukan pemblokiran rekening, dan dengan izin khusus Ketua Pengadilan Negeri Jepara, turut disita uang yang masih tersisa di rekening sejumlah Rp 65 juta,” beber Arif.

Sementara itu, untuk meningkatkan sinergi pengawasan, Bea Cukai Kudus mengunjungi Kejari Pati pada Kamis (29/9).

Kunjungan ini dilakukan mengingat Kabupaten Pati merupakan salah satu wilayah kerja di bawah pengawasan Bea Cukai Kudus.

Terakhir, upaya serupa juga dilakukan Bea Cukai Purwokerto dengan melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejari Banyumas, Jumat (30/9).

Kunjungan ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam hal penegakan hukum.

Harapannya koordinasi Bea Cukai dengan Kejari dapat menciptakan pengawasan yang optimal dan semakin kokoh bersinergi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler