Malam-Malam, Petugas Bea Cukai Cegat Mobil yang Jadi Target Operasi, Sita Banyak Barang Bukti

Jumat, 07 Oktober 2022 – 20:50 WIB
Petugas Bea Cukai mengamankan banyak barang bukti dalam dua kali penindakan yang berlangsung semalam di wilayah Jawa Tengah. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah DIY kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.

Dua unit mobil kedapatan mengangkut 566 ribu batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan pada Kamis (22/09) tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada PT Sarinah untuk Buka Peluang Usaha

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diterima pada Rabu (21/9) malam.

"Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah,” beber Tri.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Peredaran Barang Ilegal Bernilai Fantastis di Jatim

Petugas Bea Cukai kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli.

Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas melihat mobil penumpang yang menjadi target operasi melintas di ruas Jalan Pantura Kendal.

“Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan dan berhasil menghentikan mobil penumpang tersebut di Jalan Nasional, Gringsing, Batang,” ungkap Tri.

Tidak berselang lama, petugas kembali mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal lewat jalur tol trans Jawa.

Sekitar pukul 01.55 WIB, petugas kembali berhasil mendapatkan mobil kedua yang menjadi target operasi di jalan tol Bawen.

Petugas yang membuntuti mobil tersebut bergegas melakukan penindakan dan akhirnya mobil tersebut dapat dihentikan di gerbang tol Kalikangkung, Semarang.

Tri menambahkan seluruh barang bukti  langsung diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ini menyita 566 ribu batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp 645 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 432 juta.

Tri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.

“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda," tegasnya.

Tri juga menegaskan Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler