Bea Cukai Tetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, Mulai Berlaku 1 April

Rabu, 30 Maret 2022 – 23:08 WIB
Bea Cukai sudah menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 yang mulai berlaku pada 1 April. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerain Keuangan menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022.

Buku itu membahas penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah Ini

Sistem ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, BTKI merupakan dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Berbahaya Hasil Penindakan

Nirwala menambahkan, dalam BTKI 2022, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017.

Pada bab 1 hingga 97, terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. 

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor Produk Daerah untuk Pulihkan Ekonomi

''Sementara itu, bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif,” ujar Nirwala.

Penambahan subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017. 

Antara lain, produk batik dan tekstil, produk CPO dan beberapa produk pertanian, ikan dan produk perikanan, serta alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan.

Kemudian, produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik, yaitu motor listrik dan baterainya, dan kendaraan bermotor, sepeda listrik dan produk sejenis.

Dalam BTKI 2022, pemerintah memasukkan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal. 

Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.

Selama ini, industri pelayaran Indonesia lebih banyak berasal dari impor kapal bekas.

Sebab, bea masuk lebih rendah daripada komponen galangan kapal.

Jika pemerintah bisa memberikan bea masuk 0 persen untuk komponennya, industri pelayaran Indonesia dapat memproduksi lebih banyak kapal dan ke depan dapat bersaing dengan negara lain.

Pada BTKI 2022, terdapat penyesuaian 43 pos tarif pada sektor manufaktur mesin dan peralatan, kimia, makanan lainnya, dan farmasi yang digabungkan serta memiliki tarif bea masuk yang berbeda.

Penyesuaian tersebut akan berimplikasi pada PDB dan tenaga kerja pada sektor-sektor tersebut.

Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai. 

BTKI digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor.

BTKI juga berfungsi sebagai dasar negosiasi dalam skema Free Trade Agreement (FTA), Rules of Origin, dan pengumpulan data statistik.

BTKI memudahkan monitoring komoditas larangan dan pembatasan.

Setiap lima tahun, secara berkala, BTKI diperbarui untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini.

Berkaitan dengan pembaharuan tersebut, World Customs Organization (WCO) telah menerbitkan amendemen HS 2022 untuk struktur nomenklatur pengelompokan barang pada tingkat enam digit.

Amendemen HS ini ditindaklanjuti dengan amendemen AHTN 2022 yang menggunakan struktur nomenklatur di tingkat delapan digit dan diadopsi seluruh negara anggota ASEAN.

Selanjutnya, AHTN digunakan sebagai dasar penyusunan BTKI 2022. 

Bea Cukai aktif dalam mengusulkan perubahan-perubahan yang berdampak positif bagi kepentingan nasional.

Diimplementasikannya BTKI 2022 diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler