jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Sebab, peredaran rokok ilegal itu membawa dampak negatif bagi keuangan maupun perekonomian negara secara umum.
BACA JUGA: Bea Cukai Berkontribusi Tingkatkan Penerimaan Negara lewat Kepabeanan dan Pajak
Selain itu, peredaran rokok ilegal dinilai bisa mengganggu daya saing ekonomi negara.
“Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan ribu rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di sejumlah wilayah," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
BACA JUGA: Bersinergi dengan Kejagung, Bea Cukai Siap Berantas Produk Impor Ilegal
Dia menambahkan penindakan itu dilakukan di Semarang, Batam, dan Karanganyar.
Hatta mengungkapkan bahwa Bea Cukai Semarang melakukan penindakan terhadap sejumlah paket berisikan 96.740 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, Sabtu (19/03).
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Gali Potensi Produk Lokal agar Tembus Pasar Internasional
Menurut Hatta, penindakan itu dari informasi intelijen terkait pengiriman barang yang diduga berisikan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) melalui salah satu jasa ekspedisi di Semarang pada Jumat (18/3).
Setelah melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan, kata dia tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan pada sejumlah paket.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati 109 paket berisikan rokok ilegal,” jelas Hatta.
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali, Bea Cukai Surakarta melakukan pendalaman dan pengembangan informasi sebelum akhirnya melakukan penindakan di Boyolali dan Sukoharjo, Kamis (24/3).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah 31.500 batang rokok ilegal berjenis SKM senilai Rp 35,9 juta dan menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp 24,05 juta.
Sementara itu, di Batam, dalam kegiatan operasi bertajuk Operasi Cukai, Bea Cukai Batam menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek di Kota Batam.
Operasi Cukai digelar selama sepekan mulai 10 sampai dengan 16 Maret 2022.
Selama periode operasi, Bea Cukai Batam menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam.
Berdasarkan penindakan tersebut, Bea Cukai Batam menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp 212 juta.
“Atas pelanggaran di bidang cukai tersebut, pelaku dapat dijerat hukuman dengan pelanggaran pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda pidana paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Langkah Nyata Bea Cukai untuk Dorong Ekspor Produk UMKM
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian