Sweeping di Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Tangkap Pengedar Narkotika

Senin, 22 Februari 2021 – 15:45 WIB
Para pelaku tindak pidana narkoba saat diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas. (antara/istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Satgas Pamtas Batalyon Infantri 642/Kapuas meringkus terduga pengedar sabu-sabu saat melakukan sweeping atau pemeriksaan di Pos Koki wilayah perbatasan RI-Malaysia, di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Komandan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa menyatakan pelaku yang menggunakan kendaraan minibus KB 1136 DE tertangkap tangan membawa satu paket sabu-sabu seberat 38,3 gram siap edar.

BACA JUGA: Keren, Inilah Bukti Nyata Kedekatan Satgas TNI dan Warga di Perbatasan RI - Malaysia

"IMR (34) terduga pelaku pengedar sabu-sabu itu terjaring saat personel kami melakukan sweeping di Pos Koki,” kata Letkol Inf Alim dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2).

Letkol Inf Alim menjelaskan saat itu kendaraan pelaku IMR dari arah Kecamatan Beduai hendak memasuki Kecamatan Balai Karangan.

BACA JUGA: Patroli di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal

Setibanya di Pos Koki yang berada di Pos Dalduk Balai Karangan, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, seperti kendaraan lain, maka mobil IMR juga harus diperiksa terlebih dahulu oleh personel yang berjaga.

Namun, kata Letkol Inf Alim, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkoba.

BACA JUGA: Demokrat Kalbar Setia kepada AHY, Desak Tindak Tegas Oknum Pembelot yang Terlibat GPK-PD

Alim menegaskan bahwa atas temuan itu tersangka IMR langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IMR terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu golongan 1 seberat 38,3 gram siap edar," ujar Dansatgas.

Dia juga menambahkan, hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan bahwa pelaku akan membawa barang haram tersebut ke rumah salah satu pengedar yang tinggal di Dusun Balai Karangan IV.

Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penyergapan dan mengamankan NS (38) di tempat tinggalnya.

"Keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas TNI, Cabjari Entikong, Karantina Entikong dan BNN Kabupaten, Sanggau," ujarnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler