jpnn.com, JAKARTA - Upaya membina dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang kena cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, terus dilakukan Bea Cukai melalui pendirian kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan KIHT merupakan kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.
BACA JUGA: Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai dan BNN Sikat Kapal Pembawa 80 Kg Sabu-Sabu
“Kawasan tersebut nantinya menjadi tempat perusahaan-perusahaan hasil tembakau dan pengusaha bahan penunjang seperti etiket, OPP, pengepakan, bahan baku dan sebagainya," kata Sudiro.
Untuk meningkatkan minat para pelaku usaha di bidang cukai menjadi bagian dari KIHT, unit Bea Cukai di berbagai daerah secara aktif mensosialisasikan manfaat fasilitas tersebut.
BACA JUGA: Ayah dan Anak Ini Tipu Pembeli dengan Daging Babi, Simak Pengakuannya
Selain itu, Bea Cukai juga aktif mendampingi pemerintah daerah yang melakukan studi banding ke kawasan KIHT lainnya.
Sosialisasi dilakukan oleh Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II sebagai upaya menggali ketertarikan dari pengusaha apakah KIHT diminati oleh pengguna jasa yang ada di wilayah Malang Raya.
BACA JUGA: Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi
Tujuannya agar dapat menentukan lokasi berdirinya KIHT sesuai dengan minat pengusaha hasil tembakau serta dalam rangka kemudahan untuk berusaha.
Harapannya keberadaan KIHT di Malang Raya dapat mengurangi tingkat peredaran rokok ilegal dan membantu pengusaha hasil tembakau dalam perizinan, menekan biaya produksi karena di dalam KIHT ini nantinya akan disediakan kebutuhan terkait produksi.
Sementara itu, studi tiru pembangunan KIHT dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sumenep didampingi oleh Bea Cukai Madura ke wilayah Kudus.
Sumenep merupakan salah satu produsen hasil tembakau Madura dengan kualitas baik namun belum didukung oleh industri hasil tembakau yang memadai.
Oleh karena itu, diharapkan dengan pembangunan KIHT di Kabupaten Sumenep dapat memajukan industri hasil tembakau di daerahnya.
Pada diskusi kali ini menitikberatkan pada bagaimana proses pembentukan KIHT dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan peruntukannya untuk proses bisnis KIHT.
Operasional KIHT apa saja yang dapat ditunjang oleh DBHCHT dan bagaimana cara menggaet pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas DBHCHT di Kabupaten Sumenep.
"Diharapkan pembangunan KIHT Sumenep menjadikan peluang usaha baru di bidang industri hasil tembakau dan memajukan industri di daerah itu," ujar Sudiro. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam