Bea Cukai Undang Pihak PJT untuk Atasi Tindak Lanjuti Penyelesaian Barang Impor PMI

Jumat, 01 Desember 2023 – 10:53 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak undang seluruh perusahaan jasa titipan (PJT) untuk atasi penyelesaian impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Perak undang seluruh perusahaan jasa titipan (PJT) yang berada di wilayah pengawasannya untuk rapat bersama sebagai bentuk asistensi atas penyelesaian impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia, Selasa (28/11).

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto menyampaikan pada rapat tersebut sejak pertemuan terakhir dengan PJT, Bea Cukai Tanjung Perak belum menerima dokumen pemberitahuan pabean yang seharusnya diajukan oleh PJT atas barang kiriman milik pekerja migran.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagsel Resmi Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan Pertama di Banjarmasin

"Perwakilan PJT menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kesulitan menyampaikan pemberitahuan pabean karena tidak tahu perincian detail barang-barang yang berada dalam boks barang kiriman milik pekerja migran," kata dia.

Dwijanto mengungkapkan bahwa sebagai bentuk solusi kendala yang dialami PJT, Bea Cukai Tanjung Perak menawarkan pendampingan proses unboxing barang kiriman untuk kemudian dilakukan pendataan jumlah dan jenis barang.

BACA JUGA: Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Sapa Mahasiswa di 2 Wilayah Ini

Tujuan unboxing adalah agar PJT dapat mengetahui perincian detail barang-barang yang ada di dalam boks untuk diajukan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan.

“Diharapkan setelah mendapatkan rincian detail barang, PJT dapat segera mengajukan pemberitahuan pabean, sehingga Bea Cukai Tanjung Perak dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan pabean, dan barang dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” pungkasnya. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Bea Cukai: Bea Masuk Alami Pertumbuhan 1,8 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan UEA


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler