Bea Cukai Yogyakarta Bekali Petani Gunungkidul agar Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tembakau

Rabu, 26 Juli 2023 – 18:53 WIB
Bea Cukai Yogyakarta bersama Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja menyelenggarakan pelatihan industri hasil tembakau kepada para petani tembakau di Kabupaten Gunungkidul, Kamis (20/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Bea Cukai Yogyakarta dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023  menyelenggarakan sejumlah kegiatan.

Salah satunya, ersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain menggelar sosialisasi terkait berbagai ketentuan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Bekali Pengetahuan Kepabeanan Kepada Puluhan Calon Pekerja Migran

Kegiatan yang diselenggarakan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023 ditujukan kepada para petani dan pengusaha jasa titipan (PJT) di wilayah Gunungkidul.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Affandi Gempar Aryani menyampaikan DBH CHT sesuai undang-undang dapat digunakan untuk mendanai lima program.

BACA JUGA: Bea Cukai Memperkuat Sinergi dengan Pemda Terkait Pemberantasan Rokok Ilegal di Daerah

"Kelima program tersebut, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal," sebutnya.

Di Balai Padukuhan Gading, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, Gunungkidul, Bea Cukai Yogyakarta bersama Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja menyelenggarakan pelatihan industri hasil tembakau kepada para petani tembakau, Kamis (20/7).

Kegiatan ini untuk membekali para petani agar bisa meningkatkan nilai jual tembakau yang selama ini ditanam.

Dalam kesempatan itu, kata Affandi, pihaknya menjelaskan berbagai hal terkait ketentuan cukai, seperti definisi cukai, BKC, konsep pengenaan cukai, dan proses perizinan cukai.

“Apabila para petani ingin usahanya naik kelas dengan mengolah hasil tembakau sendiri, maka harus memiliki izin yang berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)," terangnya.

Affandi menegaskan Bea Cukai Yogyakarta siap memberikan asistensi dan prosesnya gratis.

Sebelumnya pada Senin (17/7), Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY menggelar sosialisasi BKC ilegal di wilayah Gunungkidul.

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 40 peserta yang merupakan perwakilan PJT, para dukuh, dan anggota Satpol PP di wilayah tersebut.

“Jadi kami menyampaikan mengenai perbedaan rokok ilegal dengan rokok yang legal serta manfaat cukai bagi masyarakat," kata Affandi lagi.

Dia berharap para peserta dapat berperan aktif dalam memastikan kesesuaian rokok yang beredar di pasaran dengan ketentuan yang berlaku. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler