Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Cerutu Produksi Tarumartani Menembus Jepang dan Amerika

Senin, 26 April 2021 – 23:59 WIB
Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi cerutu produksi Tarumartani menembus Jepang dan Amerika Serikat. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, YOGYAKARTA - Salah satu hasil produksi lokal Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mendunia setelah mendapatkan fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai Yogyakarta.

Produk itu ialah cerutu hasil produksi PT Tarumartani, yang menembus pasar Jepang dan Amerika Serikat.

BACA JUGA: Mudahkan Proses Bisnis, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas KITE

Tercatat, sebanyak 29.963 batang cerutu dan 165,6 kilogram tembakau iris (TIS) diekspor dengan nilai devisa USD 8601 atau sekitar Rp 125 juta.

Sebagai bentuk pemberian fasilitas terhadap ekspor yang dilakukan 6 dan 9 April 2021 itu, petugas Bea Cukai Yogyakarta di lokasi pabrik PT Tarumartani melakukan pemeriksaan dan penyegelan cerutu hasil produksi perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Kawal Ekspor Lima Kontainer Baju Pria ke Jerman

“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (PMBKC) yang diajukan oleh perusahaan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.

Dia menambahkan PMBKC atau dokumen CK-5 digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari PT Tarumartani menuju Bea Cukai Soekarno Hatta yang merupakan tempat pemberangkatan eksportasinya.

BACA JUGA: Ekspor Mebel Perusahaan di Sidoarjo Meroket Selama Pandemi

Menurut Hengky, dokumen CK-5 diperlukan karena hasil produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, barang kena cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai.

Namun, kata dia, sebelumnya untuk rokok yang akan diekspor ini wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan.

“Selanjutnya, untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) di kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor,” katanya.

Lebih lanjut Hengky mengatakan pihaknya berkomitmen terus memfasilitasi ekspor dari Yogyakarta.

“Fasilitas ekspor yang kami berikan merupakan bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah yaitu pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ungkapnya.

Dia berharap, dengan terdongkraknya ekspor dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” tutup Hengky. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler