Bea Keluar Ancam Petani Karet

Selasa, 07 Februari 2012 – 14:25 WIB

PADANG--Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumbar menolak rencana kebijakan Kementerian Perindustrian RI yang akan memberlakukan Bea Keluar (BK) atas hasil industri pengolahan karet yang akan diekspor, pada tahun ini. Sekretaris Gapkindo Sumbar, Zarfian menyatakan, jika BK diterapkan, akan berdampak negatif terhadap petani karet, serta dapat melemahkan daya saing karet Indonesia di pasar dunia.

“Padahal tanpa BK itu sendiri, Indonesia yang merupakan pemasok karet terbesar kedua di dunia setelah Thailand, semakin mendapat saingan ketat dari beberapa negara lainnya, seperti Vietnam dan Filipina,” ujarnya saat jumpa pers di Restoran Nelayan, akhir pekan lalu. Turut hadir, pengusaha industri karet olahan Sumbar, Hendry Prasetia.

Zarfian menjelaskan, adanya BK akan membuat ongkos produksi meningkat. Dengan demikian, pengusaha harus menaikkan harga jualnya. Namun di sisi lain, harga di pasar dunia tidak ditentukan oleh pengusaha. Tapi ditentukan oleh tiga faktor. Yakni pertumbuhan ekonomi, harga minyak dunia, dan besar kecilnya pasokan karet.

“Pengusaha industri pengolahan karet tentu tidak mau rugi dan kalah bersaing di pasar dunia. Nah, akibatnya yang terkena imbas dari kebijakan BK tersebut, adalah petani. BK tentu saja akan dibebankan kepada harga jual karet dari petani ke perusahaan pengolah karet,” terangnya. 

Imbas lanjutannya, sambung Zarfian, pendapatan petani akan berkurang, sehingga petani bisa tidak bergairah lagi dalam bertani karet. Lambat laun industri karet di Indonesia bisa mati. Dengan alasan itu pula, dia menilai, bahwa pemerintah memiliki persepsi yang salah jika BK karet diberlakukan.

Pemerintah berpendapat, jika BK diberlakukan, ekspor karet akan bisa dikurangi. Dengan demikian, industri barang jadi yang bahan bakunya dari karet (industri hilir), akan lebih berkembang di Indonesia. Kemudian, dengan adanya BK, sebagai pemasok karet terbesar kedua di dunia, Indonesia bisa mengatrol harga karet dunia. Karena ada persepsi BK akan dapat menghambat laju eskpor karet, sehingga pasokan karet dunia jadi berkurang.
“Dari data yang saya miliki, pertumbuhan industri hilir yang menggunakan bahan baku karet di Indonesia, sangat kecil. Hingga kini industri hilir dalam negeri hanya mengkonsumsi 15 persen dari total produksi karet olahan di Indonesia yang jumlah rata-ratanya pertahun adalah 3 juta ton. Selebihnya dikonsumsi pasar dunia,” ungkap Zarfian.

Terpisah, Ketua Serikat Petani Indonesi (SPI) Sumbar, Sukardi Bendang berpendapat, persoalan kebijakan BK adalah sebuah perdebatan yang telah berlangsung lama antara pemerintah dan pengusaha. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan negara, mengembangkan industri hilir domestik, dan ingin berperan dalam mengatrol harga dunia.

Di sisi lain, pengusaha menolak karena dengan kondisi tata niaga karet di Indonesia dan dunia saat ini, pengusaha berada pada posisi yang terjepit. Kemudian, mau tidak mau, petanilah yang akan mendapat imbas negatif paling besar.

“Pada prinsipnya saya setuju kalau pemerintah menerapkan BK. Hanya saja, ada sejumlah catatan yang mesti jadi perhatian pemerintah,” katanya, saat dihubungi Padang Ekspres, Senin (6/2).

Pemerintah, sebut Sukardi, terlebih dahulu harus memberi perhatian dan memperbaiki sistem tata niaga atau jual beli karet di tingkat paling dasar, yaitu petani. Selama ini, tata niaga karet dari petani ke tengkulak, pengumpul besar, kemudian baru masuk ke industri pengolahan.

Menurutnya, persoalan terjadi pada tengkulak dan pengumpul besar. Petani sering terjebak dengan hutang yang diberikan tengkulak untuk memenuhi kebutuhan harian, sebelum petani panen.

“Dengan adanya hutang petani pada tengkulak yang dalam perjanjiannya akan dibayar melalui hasil panen mereka, tengkulak dan pengumpul besar sering mempermainkan harga untuk mendapatkan untung besar. Inilah yang mesti dibenahi pemerintah terlebih dahulu,” terang Sukardi.

Pemerintah, katanya juga harus memutus mata rantai tata niaga terlebih dahulu. Caranya, pemerintah harus mendorong untuk berdirinya koperasi-koperasi milik petani karet. Sehingga para petani memiliki badan usaha, tempat mereka meminjam, yang juga bisa mengatur tata niaga karet itu sendiri secara langsung ke pengusaha atau perusahaan industri olahan.

Dengan demikian, sambung Sukardi, biaya produksi yang menjadi beban pengusaha industri olahan bisa ditekan, sehingga pengusaha bisa menjualnya dengan harga yang tetap bersaing di pasar dunia. Di sisi lain, petani mendapat harga yang lebih baik pula dari pengusaha industri olahan.

“Jadi, ketika pemerintah memperbaiki tata niaga ditingkatan tersebut, kemudian pemerintah meningkatkan atau membuat sebuah kebijakan seperti BK, maka itu sudah sesuatu yang wajar saja,” sebutnya. (cp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Incar Kontrak Rp 18 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler