Beasiswa untuk Mahasiswa, Syaratnya Bukan Perokok

Kamis, 25 Juni 2015 – 01:53 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Kantor Forum Kota Sehat (Forkohat) Balikpapan, Jalan Kapten Piere Tendean belakangan terlihat ramai. Kemarin (24/6), puluhan orang mengantre mengurus beasiswa dari Pemkot Balikpapan. Mereka menyerahkan berkas permohonan.

Pendaftaran penyerahan berkas ini dibuka sejak 25 Mei hingga 25 Juni. Penyerahan berkas dibuka mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Kecuali Jumat pukul 09.00-11.00 Wita. Sedangkan Sabtu dan tanggal merah libur.

BACA JUGA: Mendagri Segera Copot Rektor IPDN Riau

Kasubag Agama, Pendidikan, dan Budaya Setkot Balikpapan Akhmad Komarudin mengatakan, beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa Balikpapan yang kuliah di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Selain itu, ada bantuan untuk penyelesaian tugas akhir untuk S-1 yang tergolong dalam keluarga miskin (gakin). Untuk S-2 dan S-3 kategori umum juga memperoleh bantuan untuk penyelesaian tugas akhir.

BACA JUGA: Anak Tidak Diterima, Puluhan Orang Tua Datangi Kepsek SMA

Dikatakan, untuk memperoleh beasiswa ini ada patokan indeks prestasi (IP) yang harus dipenuhi minimal 3,00 untuk eksak, 3,25 noneksak, dan 2,75 khusus pendidikan profesi dokter. Jumlah beasiswa yang diperoleh ini mulai Rp 2,1 juta hingga Rp 13 juta.

"Tujuan program ini memotivasi mahasiswa khususnya Balikpapan, meningkatkan sumber daya manusia, dan sebagai wujud dari penghargaan pemkot kepada mahasiswa melalui program beasiswa," papar Komarudin.

BACA JUGA: Gawat... Para Oknum Guru Ini Pakai Ijazah Bodong, Satu Ijazah Dibeli Belasan Juta

Program ini diharapkan bisa membuat mahasiswa lebih bersemangat dalam belajar demi memperoleh hasil yang lebih baik. "Respons masyarakat atas program ini baik. Hingga kemarin jumlah berkas yang masuk sekitar 1.400 dan masih akan terus bertambah," bebernya.

Berkas yang diterima adalah yang telah memenuhi persyaratan. Setelah itu, berkas akan diverifikasi tim. Bila telah dinyatakan sesuai prosedur, maka dilakukan skoring setiap jurusan, baik eksak dan noneksak. "Yang tertinggi akan mendapat beasiswa. Namun ini berdasarkan keputusan wali kota," paparnya.

Ia menegaskan, syarat menerima beasiswa ini bukan perokok aktif dan bukan pengedar narkoba yang disertai surat pernyataan. Dengan demikian, bila terbukti merokok atau mengedar narkoba, langsung gugur. (*/ang/rom/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdikbud Bakal Kaji Ulang Sertifikasi Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler