Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun

Kamis, 17 Maret 2011 – 15:04 WIB

JAKARTA - Beban negara untuk membayar pensiun pegawai negeri tiap tahunnya terus bertambahData dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB) menyebutkan, tiap tahun dana pensiun yang dialokasikan di APBN mencapai Rp 43 triliun per tahun

BACA JUGA: Tim Kemanusiaan Dikirim Cari WNI Hilang



Karena itu, menurut Meneg PAN&RB EE Mangindaan, perlu diterapkan sistem pembayaran pensiun berdasarkan pemupukan dana pensiun bersumber dari iuran pemberi kerja dan pegawai negeri.

Untuk mencapainya kata Magindan harus dihindari peserta yang masa iurnnya jauh dari kecukupan sehingga tidak menambah beban dana pensiun
"Contohnya, menghindari pengangkatan tenaga honorer dan sekdes yang usianya di atas 35 tahun atau usia kritis," kata Mangindaan di Jakarta Kamis (17/3).

Selain itu, persyaratan mendapatkan pensiun harus ditambah di mana masa iurnya minimal 26 tahun

BACA JUGA: Penuhi Janji, Baasyir Walk Out Lagi

Sistem pembayaran pensiunnya juga harus dibuat alternatif
Apakah pensiunan mengambil dananya secara manfaat penuh (lumpsum) atau periodik (bulanan).

"Perlu juga dicari cara menghindari kekhawatiran pegawai negeri yang akan memasuki masa pensiun karena besaran penghasilan sewaktu aktif dan pada saat pensiun sangat jauh jenjangnya

BACA JUGA: Menko Kesra Lepas Tim Relawan ke Jepang

Hal ini terlihat dari cukup banyaknya usulan untuk memperpanjang batas usia pensiun terutama dari jabatan fungsional," tuturnya.

Terkait penyempurnaan sistem pensiun pegawai negeri, menurut Mangindaan, perlu dilakukan penyempurnaan UU No 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai serta peraturan pelaksanaannya sebagai wadah untuk mengakomodasi penyempurnaan sistem pensiun tersebut(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Minta Polisi Ungkap Peneror Pengurus PD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler