Penuhi Janji, Ba'asyir Walk Out Lagi

Kamis, 17 Maret 2011 – 12:01 WIB
WALK OUT - Abu Bakar Ba'asyir menyimak sidang di selnya, Kamis (17/3). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Ancaman terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang tidak akan menghadiri sidang, kembali dibuktikanAmir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu, menolak mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Sebenarnya, jaksa sempat membawa Ba'asyir ke hadapan majelis

BACA JUGA: Menko Kesra Lepas Tim Relawan ke Jepang

Namun dalam kesempatan itu, Ba'asyir hanya menyampaikan penolakan dan alasan keberatan dirinya menghadiri sidang
Seperti pada persidangan pekan lalu, keberatan Ba'asyir masih sama

BACA JUGA: Anas Minta Polisi Ungkap Peneror Pengurus PD

Ia tidak terima didakwa sebagai terorisme oleh jaksa, serta keberatan dengan pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference terhadap saksi-saksi yang dilakukan majelis.

"Saya hadir bukan untuk mengikuti sidang," kata Ba'asyir kepada majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro itu.

Dikatakan Ba'asyir, ketidakhadiran dirinya ini merupakan masalah keyakinan
Menurutnya, tuduhan teroris yang disematkan jaksa pada dirinya, dalam keterlibatan dengan kelompok yang melakukan pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar, awal 2010 itu, bertentangan dengan apa yang diyakininya.

Ba'asyir menyebut bahwa latihan itu hanya sebuah persiapan perjuangan agama yang diyakini, dan menurutnya hal itu telah sesuai dengan ajaran Tuhan yang diyakininya

BACA JUGA: Sidang Penyiksa TKI Sumiati Diulang

Karena itulah, Ba'asyir beranggapan jika ia tetap bertahan dalam sidang yang menuduh dirinya serta melanggar perintah Tuhan, sama halnya merupakan pengingkaran terhadap perintah Tuhan.

"Saya mau meninggalkan ruang sidang, karena saya tidak berani melanggar perintah (Tuhan)," tambah Ba'asyir.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim menyayangkan sikap yang diambil Ba'asyir ituMeski mempersilakan (walk out), majelis menyebut bahwa justru dengan meninggalkan sidang, Ba'asyir tidak bisa melakukan pembelaan diri terhadap apa yang didakwakan jaksa"Itu hak Saudara, (untuk) mengikuti atau meninggalkan sidang," ujar Ketua Majelis, Herry Swantoro, kepada Ba'asyir.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pekan lalu Ba'asyir meninggalkan sidang setelah majelis mengusir pengacaranyaSejak saat itu, ia mengatakan tidak akan menghadiri sidang, selama jaksa tidak merubah sangkaan terorisme kepada dirinya.  Jika jaksa mendakwa dengan pasal kepemilikan senjata, Ba'asyir mengaku masih mentolerirNamun dituduh sebagai teroris inilah yang membuatnya keberatan.

Ba'asyir sendiri disebut jaksa terlibat dalam pendanaan pelatihan militer bersenjata, di Aceh Besar tahun laluPolisi yang menangkap (pelatihan) saat itu, menyebut bahwa latihan tersebut merupakan persiapan aksi teror yang diklaim sebagai upaya menyerang pemerintah Indonesia(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yapto Curiga Terima Paketan Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler