Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor

Minggu, 03 Maret 2024 – 08:07 WIB
Arsip - Menpora Imam Nahrawi meninggalkan tempat seusai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Imam Nahrawi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

BACA JUGA: KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan Imam bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Medi menyebut setelah proses pembebasan bersyarat, Imam wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027.

BACA JUGA: Perampok Mobil Boks Bermuatan Rokok Rp 3,1 M di Madiun Menyaru Jadi Polisi saat Beraksi

"Jadi, selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Medi di Bandung, Sabtu.

Dia memastikan pemberian bebas bersyarat Imam Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.

BACA JUGA: Jokowi & Menteri Beda Omongan soal Makan Siang Gratis, Tanggapan Mahfud MD Agak Kritis

Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin," tuturnya.

Selama menjalani hukuman, Imam Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.

"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).

Imam Nahrawi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020 dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882,00.

Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler