Waktu sudah menunjukkan pukul 16.30 WIB, Ahad (5/8) sore kemarin. Wajah Pono terlihat berseri-seri. Maklum, hari itu ia sudah diperkenankan pulang ke rumah setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Pono sudah ditunggu sejumlah kerabat dari Belilas untuk menjemputnya menggunakan mobil. Tapi ia tetap memutuskan pulang dengan jalan kaki.
Saat ditemui Riau Pos di Rutan Rengat, Pono mengatakan, jalan kaki pulang ke rumah dari Rutan Rengat di Pematangreba menuju kediamannya di Belilas memang sudah ia nazarkan. Janji itu terucap ketika dirinya menjalani masa hukuman di Rutan Rengat.
"Waktu itu saya bernazar, jika besok saya bebas bersyarat, saya akan jalan kaki pulang ke rumah," ucapnya.
Banyak rekan dan sahabat yang khawatir terhadap keputusannya untuk berjalan kaki sepanjang 23 Km dalam keadaan berpuasa Ramadan. Mereka menyarankannya pulang menggunakan mobil keluarga saja. Tapi Pono menolak dengan alasan nazar itu adalah utang yang harus dibayar. Dia pun melaksanakan nazarnya.
Ditanya aktivitas apa yang akan dijalankan setelah kembali ke tengah masyarakat, Pono mengatakan akan wiraswasta untuk mencari nafkah.
Selain itu, dia juga akan menyelesaikan tesis program S2 Unri Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Politik yang sedang terbengkalai sejak beberapa waktu lalu setelah ditimpa kasus tersebut.
Dengan menggunakan sepatu olahraga warna putih, celana training warna dongker, serta jaket dan topi warna biru, tepat pada pukul 17.00 WIB, Pono mulai mengayunkan langkah. Sore jelang berbuka itu Pono melangkah menuju Belilas.
"Mohon doa semoga perjalanan saya selamat sampai di rumah," ujarnya kepada rekan-rekan di Rutan yang ikut melepas sore itu.
Sekitar pukul 23.00 WIB Pono mengirim SMS kepada Riau Pos, mengabarkan sudah selamat sampai ke rumah. "Alhamdulillah Bang, saya selamat sampai di rumah pukul 22.00 WIB. Tadi istirahat berbuka puasa di jalan selama satu jam," ujar Pono dalam pesan singkatnya.
Kepala Pengamanan Rutan Rengat, Abdul Rafik AMd IP SH ditemui Riau Pos di Rutan membenarkan, bahwa Pono bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. Namun Pono masih tetap dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Rengat.
Yang bersangkutan selama bebas bersyarat ini juga harus wajib lapor berkala. Pihak Rutan akan memberikan bimbingan kepada yang warga yang bebas bersyarat.
Dalam kasus korupsi APBD Inhu itu, sejumlah anggota DPRD Inhu menjalani hukuman. Pono sendiri divonis 1 tahun 8 bulan, ditambah subsidier 2 bulan.
Ia sudah menjalani dua pertiga hukuman tersebut. Uang pengganti sudah dibayar, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat.(Ahmad Damri/riaupos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Purbalingga Lebaran Tanpa THR
Redaktur : Tim Redaksi