Bebas dari Sel Polda Riau, Eks Kapala Puskesmas Sibiruang Minta Hak Kedinasan Dikembalikan

Senin, 11 September 2023 – 16:26 WIB
Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang, M Rafi didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Mirwansyah. Foto:Mirwansyah.

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Puskesmas Sibiruang M Rafi, tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bebas demi hukum dari sel tahanan Polda Riau meminta segala hak kedinasannya dikembalikan.

Kuasa hukum M Rafi, Mirwansyah menyebut kliennya dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (9/9).

BACA JUGA: Mantan Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang Bebas dari Sel Polda Riau

Polisi membebaskan tersangka M Rafi yang telah menjalani masa penahanan selama 120 hari di sel Polda Riau.

“Alhamdulilah, klien saya bapak M Rafi sudah bebas demi hukum. Setelah penyidik tipikor tidak melengkapi berkas ke jaksa, maka demi hukum klien kami dibebaskan,” kata Mirwansyah kepada JPNN.com Senin (11/9).

BACA JUGA: Bobby Nasution Menantu Jokowi Ngopi Bareng di Asahan, Lihat Penampilannya

Sementara itu, M Rafi meminta agar segala hak-hak yang telah dicabut agar dikembalikan oleh Pemkab Kampar.

“Alhamdulilah, saya sudah dibebaskan setelah ditahan selama 120 hari. Semoga hak-hak saya di kedinasan bisa dikembalikan. Saya bisa bekerja ini pekerjaan yang saya cintai sangat tulus dari awal,” tutur M Rafi.

BACA JUGA: Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menyebut M Rafi dibebaskan dari tahanan bersama mangan Kadinkes Kampar Zulhendra Das’at (ZD) lantaran berkas perkara keduanya tidak kunjung dilengkapi oleh penyidik atau P19.

“Masa penahanan tersangka ZD dan MR sudah habis, dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU yang masih harus dipenuhi,” jelas Kombes Teguh kepada JPNN.com.

Namun, Kombes Teguh memastikan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. Dia meyakini penyidik akan melengkapi berkas dalam waktu dekat.

“Penyidik pasti melengkapi berkasnya. Setelah berkas lengkap keduanya akan diserahkan ke JPU untuk disidang,” pungkas Teguh.

Sebelumnya, kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (12/5/2023) malam.

Tersangka Zulhendra diduga memungut uang dari para kepala puskesmas di Kampar untuk mengurus kasus korupsi yang menyeretnya.

Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar.

Kasus korupsi di Dinkes Kampar tersebut sedang ditangani oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

OTT terhadap Zulhendra dan M Rafi merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.

Setelah memastikan adanya penyerahan uang pungutan, polisi langsung bergerak menangkap Rafi dan Zulhendra.

Dalam OTT itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Polisi juga mengantongi pengakuan bahwa Zulhendra merupakan inisiator pengumpulan uang dari para kepala puskesmas di Kampar.

Zulhendra memerintahkan Rafi mengoordinasikan dan mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan besaran bervariasi, ada yang Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Polda Riau pun mentapkan Zulhendra sebagai tersangka korupsi yang dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Mayat Tanpa Kepala di Lampung Ada Kesamaan, Tangan dan Kaki Hilang


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler