Bebas dari Tahanan, Nikita Mirzani: Akulah Pemenangnya Lagi, Biasalah

Jumat, 30 Desember 2022 – 18:26 WIB
Aktris Nikita Mirzani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Aktris Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakannya bebas.

Perempuan 36 tahun itu menilai, dirinya memang tak seharusnya ditahan.

BACA JUGA: Bebas Murni, Nikita Mirzani Mau ke London, Mengapa?

"Ya, memang harus dibebaskan dari awal juga," ujar Nikita Mirzani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Sebab, dia menduga adanya rekayasa dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Bongkar Borok Dito Mahendra

Meski begitu, dia memilih untuk menghadapi permasalahn tersebut.

"Cuma, kan, seperti yang kalian tahu bahwa kasus ini, kan, banyak banget rekayasanya, tetapi, kan, Niki perempuan aset negara, jadi, ikutin saja apa yang mau aparatur lakukan terhadap diriku," kata Nikita Mirzani.

BACA JUGA: Menangis Kejer Saat Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Bilang Begini

Kini, dirinya telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang, Banten.

Ibu tiga anak tersebut menyatakan bahwa akhirnya, dialah pemenangnya.

"Akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi, biasalah namanya jagoan menang belakangan, di film-film saja begitu," tutur Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan.

Hal ini diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Serang, Banten, Kamis (29/12).

"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim.

Vonis ini diputuskan lantaran Dito Mahendra selaku terlapor kembali tidak hadir dalam sidang.

Adapun Nikita Mirzani disidang terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Bebas dari Tahanan, Penggemar Happy


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler