Bebaskan Labora, Plh Kalapas Sorong Disanksi

Jumat, 06 Februari 2015 – 15:50 WIB
Aiptu Labora Sitorus. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Sorong, Papua Barat, Isak Wanggai.

Sanksi diberikan lantaran Isak mengeluarkan surat bebas untuk Aiptu Labora Sitorus, yang sudah divonis tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Proses administrasi penjatuhan sanksi sedang dalam proses.

BACA JUGA: Mabes Polri Belum Sentuh Wanita Cantik yang Perkarakan Samad

"Plh Kapalasnya Isak Wanggai harus ditindak. Sedang di-BAP," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini Dirjen Lapas sudah berada di Makassar untuk memerika bekas Kadiv Pas dan Kakanwil Kemenkum HAM Papua, yang sekarang menjadi Kakanwil di Kendari.

BACA JUGA: Rieke Tak Sudi Indonesia Dianggap Bangsa Babu

"Kita terus turunkan tim untuk memeriksa. Semua pihak ditanya dan nanti dari situ Irjen akan membuat rekomendasi hukuman, dibawa ke rapat hukuman disiplin," menteri asal Nias itu. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Kompolnas Akui Sedang Godok Nama Baru Calon Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mirip Robin Hood, Labora Sitorus Dilindungi Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler