Demikian disampaikan mantan anggota DPR yang juga inisiator Hak Angket Century, M Misbakhun dan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang juga anggota tim pengawas penyelesaian Kasus Bank Century.
Misbakhun menyatakan, rasa keadilan nasabah eks Bank Century juga harus didengar aspirasinya. "Bagaimana simpanan mereka yang sampai saat ini sulit dicairkan gara-gara tertipu deposito Reksadana Antaboga," kata politisi PKS itu, di Jakarta, Selasa (24/4).
Menurut Misbakhun, pembebasan Lila ini harus mendapat perhatian KPK dan lembaga ini harus mempercepat penyelesaian kasus Bank Century yang masih terkatung-katung.
“Yang mestinya menjadi perhatian penegak hukum antara lain pihak Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Itu harus disidik oleh KPK karena sudah jelas Bank Century tidak layak di-bailout dengan uang Negara,” katanya.
Senada dengan itu, Bambang Soesatyo mendesak KPK segera menuntaskan kasus Bank Century. "Perlu keberanian pimpinan KPK, terutama Abraham Samad untuk menaikkan penyelidikan kasus Century ke tingkat penyidikan."
Dikatakan, Ketua dan Wakil Ketua KPK yakni Abraham Samad dan Zulkarnaen pernah menjanjikan kasus Century layak dinaikan ke penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangkanya antara lain dari BI, LPS, dan KSSK.
"Saat fit and proper test calon pimpinan KPK, Abraham Samad mengatakan berjanji menuntaskan kasus Century dalam 100 hari pertama terhitung sejak dia di KPK. Kalau tidak tuntas dia akan mundur. Ini sudah lebih 120 hari," tegas Bambang Soesatyo.
Lila Komala Dewi Gondokusumo diajukan ke Pengadilan karena terlibat penipuan dan pencucian uang nasabah melalui reksadana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Dengan cara dia, lebih 400 nasabah bersedia memindahkan dana mereka untuk diinvestasikan ke reksadana Antaboga melalui discresionary fund Bank Century di Wilayah Surabaya dan Bali.
Nasabah tertarik menginvestasikan dananya pada reksadana karena diiming-iming bunga tinggi sekitar 15 persen. Lila dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya, pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 3 (1) dan 6 (5) UU nomor 15 tahun 2002 yang diubah menjadi UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Lila dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, kemudian ditingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun. Kemudian saat kasasi, selain memperkuat keputusan pengadilan, MA menambah hukuman bagi Lila menjadi 5 tahun karena wanita ini juga terbukti ikut melakukan pencucian uang bersama terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular.
Februari 2012 lalu, MA telah memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Lila. Tiga Hakim Agung yang menangani perkara ini sepakat menolak PK tesebut pada sidang 22 Februari 2012. Namun sebelum PK itu ditolak, Lila dikabarkan sudah dibebaskan dari LP Medaeng, Surabaya karena dia mendapat remisi 1 tahun 11 bulan. Sesuai dengan vonis yang dia terima selama 5 tahun, terpidana ini baru bisa bebas pada Desember 2013. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Pemerintah Keluarkan Nota Protes Pada Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi