Beber 10 Pemicu RI Masuk Kategori Negara di Ambang Kegagalan

Rabu, 20 Juni 2012 – 19:42 WIB

JAKARTA --  Politisi senior PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menyebut beberapa penyebab Indonesia menempati peringkat ke 63 dari 178 di Indeks Negara Gagal (Failed State Index /FSI) 2012 yang dipublikasikan di Washington DC, Amerika Serikat.

Pertama, kata Tjahjo, tata kelola kenegaraan buruk dan penyelenggaraan pemerintahan carut- marut. Kedua, kedaulatan yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh para pemegang amanah. Ketiga, meningkatnya gelombang gejolak perasaan publik yang semakin tidak terkendali. Keempat, tingginya korupsi birokrasi dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kelima, kata Tjahjo,menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. "Keenam,  penuntasan kasus skandal Bank Century, mafia perpajakan, mafia suara KPU dan penegakan hukum yang masih tidak berkeadilan serta tebang pilih," kata Tjahjo, Rabu (20/6), di Jakarta.

Ketujuh, lanjutnya, ada kecenderungan memperhadapkan aparat dengan rakyat di berbagai bidang. Kedelapan, menurut Tjahjo, adalah faktor keamanan yang tidak menjamin ketertiban masyarakat.

Kesembilan, lanjut dia, presiden dengan para menteri kabinetnya mengalami kesenjangan dan tidak sinkron dalam memahami arah kebijakan presiden. "Sehingga menteri terkesan hanya memenuhi tugas formalnya saja," tegasnya.

Ke-10, Tjahjo mengungkapkan, setiap pengambilan kepentingan politik pembangunan masih belum mengimplementasikan dari empat  pilar kebangsaan khususnya kemajemukan/kebhinekaan.

Dijelaskan Tjahjo, memang secara historis dan sosiologis Indonesia sebagai negara bangsa memiliki kekuatan emosional kebangsaan yang kuat. Karena persolan yang paling utama di Indonesia itu adalah masalah ketidakadilan ekonomi dan proses institusionalisasi demokrasi, bukan persolan kesukubangsaan apalagi agama.

"Jadi kalau dua hal tersebut dapat diperbaiki yaitu isu ketidakadilan dan institusionalisasi demokrasi ,maka Indonesia akan semakin kuat," pungkas Anggota Komisi I DPR itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan PMPPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler