JAKARTA— Permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu Nomor 16 tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP menjadi Undang-Undang, dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang pembacaan putusan Rabu (20/6) , MK berpendapat tidak berwenang mengadili permohonan.
Pada perkara nomor 27/PUU-X/2012 itu, MK berpendapat bahwa hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan adalah kewenangan pembentuk Undang-Undang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat dalam perkara ini mempermasalahkan ketentuan hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan yang tidak mengikuti perkembangan zaman.
Pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1961 terdapat frasa "vijf en twintig gulden" dan frasa itu kemudian diubah dalam Pasal 364, 373 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi "dua ratus lima puluh rupiah".
Frasa tersebut terkait dengan perbuatan pencurian, penggelapan ringan, penipuan ringan, dan penerima konosemen. Kesemua tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak dua puluh lima rupiah.
Ketentuan denda itu pada tahun 1960 dengan adanya Pasal 1 Perpu tersebut diubah menjadi dua ratus lima puluh rupiah.
Menurut Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tidak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada tanggal 27 Februari 2012, dalam Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan bahwa frasa “dua ratus lima puluh” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibaca menjadi dua juta lima ratus ribu rupiah.
Menurut Pemohon pada sidang pertama, denda dua juta lima ratus ribu rupiah tersebut tidak layak untuk menggantikan denda sebanyak dua ratus lima puluh rupiah yang diatur sebelumnya. (ras/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi
Redaktur : Tim Redaksi