jpnn.com - JAKARTA–Pembelaan para saksi kubu Herman–Zainuddin dalam sidang sengketa Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya sudah total.
Saksi tak hanya membeberkan fakta dan keterangan lengkap tentang dugaan pelanggaran Pilgub, tetapi juga rela mencopot jabatan di hadapan hakim.
BACA JUGA: Siswi SMP jadi Tersangka Kasus Kecurangan Pileg
”Saya mulai hari ini di hadapan hakim menyataka mundur sebagai Ketua PPK,” kata Zunaidi saat ditanya majelis hakim terkait jabatannya sebagai Ketua Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam sidang di MK, Jakarta, Rabu (30/4).
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim pun memberikan izin bagi Zunaidi yang hadir sebagai saksi kubu Herma-Zainuddin melanjutkan keterangannya. Karena dalam aturannya tidak dibenarkan anggota PPK-PPS dan Panwacam menjadi saksi dalam persidangan.
BACA JUGA: Kisruh Rekap Suara, Seluruh Komisioner KPU Batam Dicopot Sementara
”Saksi bersedia mundur dan bersedia pula menerima apapun risikonya dalam persidangan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim, Arif Hidayat.
Dalam keterangannya saksi membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pilgub Lampung. Antara lain penggunaan fotocopy formulir C1 yang dilakukan KPU Lampung. Padahal tidak dibenarkan menggunakan fotocopy.
BACA JUGA: KPU Didesak Hentikan Rekapitulasi Suara Nasional
Selain itu pun, lanjut dia, penggunaan formulir C6 yang jumlahnya lebih besar dari data pemilih sah. Jumlahnya mencapai ribuan formulir. Formulir itu dibagikan pada warga yang tidak memiliki hak memilih dalam pilgub Lampung. ”Hasilnya memang sangat mengejutkan. Terdapat lonjakan suara pada pasangan Ridho-Bahtiar,” ujar Zunaidi penuh yakin.
Temuan lonjakan formulir C6 itu, sambung Zunaidi, telah pula dibuatkan dalam laporan. Sekaligus telah pula disampaikan pada KPU Lampung.
Tetapi, kata dia, laporan tersebut tidak mendapat respon yang sewajarnya. Namun saat didesak hakim terkait jumlah bertambahnya formulir C6 yang dibagikan, saksi tak bisa menyampaikan secara detail. Hanya memberikan taksiran terdapat lonjakan mencapai ratusan suara.
Sementara itu, terkait dugaan politik uang dalam pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ridho-Bahtiar juga dibeberkan dalam persidangan. Melalui ketarangan saksi pemohon yang menjabat kepala desa menyatakan adanya aksi bagi uang.
”Masing-masing kades dapat Rp 1 juta. Itu dibagikan saat masa tenang kampanye,” kata saksi pemohon, Sofian Ardi.
Sofian yang juga kepala desa di Kabupaten Tanggamus ini mengatakan uang transport dibagaikan kubu Ridho-Bahtiar setelah menggelar rapat bersama 116 kepala desa. Uang itu diberikan dalam amplop kepada seluruh kepala desa. Dalam rapat itu pun, lanjut Sofian, hadir tim pemenangan Ridho-Bahtiar.
Tim pemenangan ini meminta kepala desa dapat mendukung pasangan Ridho-Bahtiar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. “Setelah itulah uang Rp1 juta dibagikan pada kepala desa," paparnya di hadapan majelis sidang MK.
Kuasa hukum kubu Ridho-Bahtiar, Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan saksi pasangan Herman–Zainuddin tidak lengkap. Keterangan dan bukti itu pun tidak saling berkaitan.
“Semua keteragan dan bukti itu masih sporadis. Tidak fokus. Dan tidak ada kaitan di antaranya,” ujar Yusril penuh enteng. Pakar hukum tata negara ini menilai saksi yang disampaika pun tidaklah layak. Karena saksi tersebut merupakan anggota PPS dan PPK, seharusnya tidak boleh memberikan keterangan dalam persidangan. Seluruh keterangan anggota PPS dan PPK itu cukup disampaiakn melalui laporan pada KPU.
”Tentu kehadiran saksi yang merupakan anggota PPS dan PPK itu tidak lah tepat. Kami merasa keberatan atas kehadiran saksi tersebut,” ucapnya. Meski demikian, sambung dia menjadi kewenangan majelis hakim untuk memberikan pendapat. Secara prinsip kehadiran anggota PPK dan PPS itu sangat memberatkan bagi pihak termohon, Ridho -Bahtiar.
Seperti diketahui, KPU Provinsi Lampung menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara empat pasangan calon gubernur-wagub Lampung pada 9 April 2014 atau berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif. Hasil rapat pleno KPU Lampung menetapkan pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri sebagai peraih suara terbanyak.
Pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri (Ridho Berbakti) meraih 1.816.533 suara (44,807 persen). Urutan kedua diperoleh pasangan Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada) dengan 1.342.763 suara (33,121 persen). Urutan ketiga adalah pasangan Berlian Tihang-Mukhlis Basri (Berlian-Mu) dengan 606.560 suara (14,961 persen), dan keempat adalah pasangan M Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (AMAN) dengan 288.272 suara (7,111 persen).
Namun, putusan KPU Lampung tersebut digugat ke MK oleh pasangan Herman HN-Zainudin Hasan. Sebab, banyak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan pemenang secara terstruktur dan massif. Selain itu, KPU Lampung juga dianggap ikut terlibat dalam dugaan kecurangan tersebut. (rko)
Keterangan Saksi
- Ada kejanggalan penggunaan fotocopy formulir C1 yang dilakukan KPU Lampung.
- Formulir C6 jumlahnya lebih besar dari data pemilih sah.
- Formulir C6 dibagikan pada warga yang tidak memiliki hak pilih
- Temuan lonjakan formulir C6 dilaporkan ke KPU Lampung namun tidak ditindaklanjuti.
- Ada aksi bagi uang oleh timses Ridho-Bahtiar
- Sekitar 116 kepala desa dikumpulkan, masing-masing diberi amplop berisi uang Rp 1juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja KPU dan Bawaslu Dianggap tak Efisien
Redaktur : Tim Redaksi