"Soal simulator, ada yang perlu dibicarakan lebih lanjut soal penyerahan itu, apakah mengacu pada pasal 50 Undang-Undang KPK atau pada pasal 109 KUHP," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (19/10).
KPK, kata Johan, menginginkan pelimpahan berkas tersebut berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK, terutama pasal 50 ayat 1, 3 dan 4. Pada pasal 3 disebutkan ' dalam hal KPK sudah mulai penyidikan sebagaimana pada ayat 1, maka kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan.
Sedangkan pasal 4 menegaskan dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Berbeda dengan Polri yang menginginkan dengan pasal 109 KUHP. Di ayat 2 pada pasal itu menyebut 'dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan diberhentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
"Polri mengacu pada pasal 109. Itu masih dibahas lagi. Tapi KPK tetap mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan 4, dimana ketika KPK melakukan pengusutan suatu kasus maka instansi lain berhenti," ujar Johan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2017, Penempatan TKI Rumah Tangga Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi