Beda-beda, Syarat Dukungan Capres

Selasa, 21 Oktober 2008 – 19:18 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR tetap pada prinsip awal yakni harus mengantongi 15 persen suara sebagai syarat dukungan bagi Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol untuk bisa mengusung pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 mendatang.

"Hingga kini kami tetap berpegang pada angka 15 persenKalaupun mentok, paling 20 persen

BACA JUGA: Kapolri Roadshow ke KPK

Di luar itu kami akan pilih mekanisme votting," tegas Ketua FPAN Zulkifli Hasan, disela-sela Rapat Paripurna tentang Laporan Badan Pemerika Keuangan (BPK) di gedung DPR, Senayan, Jakarta (21/10).

Argumentasi yang kami pakai, karena angka 15 persen itu memberi banyak peluang bagi banyak pasangan calon untuk bersaing di dalam Pilpres
"Jika lebih dari itu, apalagi sampai 20 persen, jelas akan menutup kemungkinan banyaknya pasangan calon untuk bertarung," katanya.

Di tempat yang sama, fungsionaris Partai Golkar yang juga Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, bahwa Partai Golkar  tidak akan bergeming pada kisaran 30 persen

BACA JUGA: Menteri Tak Boleh Pimpin Parpol

"Kita tetap pada angka 30 persen syarat dukungan," ujar Ferry.

Sedang Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum minta voting soal syarat dukungan Capres dihindari
Untuk itu Partai Demokrat setuju untuk menaikkan angka menjadi 20 persen kursi hasil pemilu DPR

BACA JUGA: DPR Bentuk Pansus RUU KEK

"Kami berharap kepada fraksi dari parpol-parpol terutama Golkar dan PDIP untuk bersedia turun ke angka 20 persen kursi juga," tegas Anas.

Dengan demikian, lanjutnyai, dalam proses pembahasannya nanti  menemukan kesepakatanSehingga voting bisa dihindariKarena tidak ada angka keramat yang diperdebatkan.

Dia berpendapat, angka 20 persen adalah angka solusi untuk menutup perbedaan diantara fraksi-fraksi yang ada di DPR"Mungkin kalau antara 15 persen dengan 25 persen itu terlalu jauhJadi jalan tengahnya 20 persen itu," usulnya.

Hal yang sama juga datang dari Fraksi PKS"Angka 20 persen ini akan kami usulkan dalam lobi terakhir PKS dalam membahas RUU Pilpres," Kata Ketua FPKS, Mahfudz Siddiq.

Mahfudz juga menambahkan, yang diusulkan FPKS ini untuk mencari jalan tengah antara fraksi-fraksi yang belum mencapai kesepakatan persentase dukungan capres dan cawapres dalam RUU Pilpres"Kita coba ajukan jalan tengah yaitu dengan mengajukan 20 persen kursi."

Usulan tersebut, lanjutnya, juga mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)"PPP juga sudah setuju, mudah-mudahan ini dapat disetujui oleh semua pihak," tegasnya(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Akan Audit Ulang BI dan Indover


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler