jpnn.com, JAKARTA - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemprov DKI Jakarta mengaku belum mengeluarkan rekomendasi mengenai penggunaan area Monas untuk ajang Formula E. Padahal, Gubernur Anies Baswedan dalam suratnya kepada Mensesneg Pratikno mengaku telah kantongi rekomendasi tersebut.
“Saya enggak tahu. Kami enggak bikin (rekomendasi),” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DKI Mundardjito, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Balas Surat Mensesneg, Anies Bersikeras Formula E Masuk Monas
Menurut dia, selama ini TACB DKI tidak pernah diajak berkomunikasi soal penyelenggaraan Formula E di Monas. Karena itu, tidak mungkin pihaknya mengeluarkan rekomendasi.
Lagipula, tambah dia lagi, ruang lingkup TACB DKI adalah situs-situs budaya tingkat provinsi. Sedangkan Monas adalah cagar budaya level nasional.
BACA JUGA: Jika Kontraknya 5 Tahun, Pemprov DKI Sebaiknya Cari Lokasi Formula E yang Tidak Bongkar Pasang
“Level nasional itu yang mengurus Sekretariat Negara,” jelas Mundardjito.
Seperti diberitakan, dalam salinan surat Pemprov DKI kepada Kemensesneg yang diperoleh ANTARA Rabu (12/2), Anies menyebutkan telah mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E di Monas.
BACA JUGA: GBK Siap Akomodir Formula E, Pemprov Tetap Ingin di Monas
Rekomendasi itu berisi agar DKI menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka yang tertuang dalam surat Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.
"Penyelenggaraan akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud," tulis Anies di poin terakhir surat Pemprov DKI tersebut. (dil/jpnn)
Eks ISIS Tak Akan Masuk Ke Indonesia
Redaktur & Reporter : Adil