Beda Pendapat Membahas RUU Pemilihan Presiden

Kamis, 04 April 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden. Namun demikian masih ada perbedaan pendapat antar fraksi.

Perbedaan itu berkaitan dengan apakah akan dilakukan perubahan atau tetap sama dengan undang-undang (UU) Pemilihan Presiden Nomor 42 tahun 2008 yang berlaku saat ini.

"Posisi gini, ada 5 poksi sudah menyatakan tidak ada perubahan. Kalau ada perubahan teknis cukup di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4).

Lebih lanjut Ignatius menerangkan, lima fraksi menginginkan agar tidak ada perubahan. Lima partai itu adalah Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB. "Mereka minta tetap pakai UU Nomor 42 tahun 2008," ucap dia.

Sementara itu sambung Ignatius, ada empat fraksi yang meminta agar dilakukan perubahan. "PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura meminta tetap dilakukan perubahan termasuk soal teknis juga dimasukkan," terang dia.

Akhirnya kata Ignatius disepakati bahwa semua fraksi meminta waktu akan di bawa ke fraksi. Dia berharap pembicaraan mengenai RUU Pemilihan Presiden bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat di Baleg sehingga tidak usah dibawa ke Paripurna.

Ignatius menerangkan, Baleg akan melanjutkan pembicaraan mengenai RUU Pemilihan Presiden pekan depan. "Nanti akan dirapatkan pada Rabu (10/4) besok," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Materi Dikabulkan MK, DPD Bertambah Beban Kerja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler