Beda SBY dan Jokowi saat Harus Keluarkan Perppu

Sabtu, 24 Februari 2018 – 14:57 WIB
Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, peluang Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk merevisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tetap terbuka. Namun, langkah itu secara politik ini tidak akan serta-merta mulus dan diterima DPR.

Lucius menjelaskan, dahulu Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden pernah mengeluarkan perppu demi merespons protes publik atas UU Pilkada yang direvisi DPR.  SBY kala itu bertindak berani karena tidak punya peluang lagi untuk mengikuti kontestasi di pilpres.

BACA JUGA: Tabanan Catat Rekor Pembagian Sertifikat untuk Rakyat

Masa jabatan SBY sebagai presiden ketika mengeluarkan perppu sudah hampir berakhir. Karena itu, apa pun proses selanjutnya di DPR terkait Perppu Pilkada tidak berdampak pada karier politik SBY.

Lucius menilai situasi SBY saat itu berbanding terbalik dengan Jokowi saat ini. "Oleh karena itu pertimbangan mengeluarkan perppu tak akan semudah saat SBY melakukanya di ujung periode kepemimpinannya 2014 lalu," kata Lucius, Sabtu (24/2). 

BACA JUGA: PDIP Sinergikan Pemenangan Pilkada dan Pileg demi Jokowi

Menurut Lucius, tidak adil jika penolakan pada materi UU MD3 yang dianggap tidak pro-demokrasi justru dialihkan menjadi tanggung jawab Jokowi semata. Padahal, ujar dia, Jokowi sudah menyatakan bahwa mulusnya pengesahan UU MD3 yang bermasalah itu terjadi karena Menkumham Yassona Laoly tidak secara lengkap memberitahukan isu-isu dalam UU hasil revisi tersebut. 

"Atas proses seperti itu, maka pernyataan sikap Jokowi untuk menolak menandatangani UU MD3 sudah luar biasa," ungkapnya. 

BACA JUGA: Nasib Jokowi Bisa Lebih Buruk Ketimbang SBY

Selanjutnya, lanjut dia, publik berharap akan ada upaya lanjutan dari Presiden Jokowi untuk memastikan sikapnya itu tidak menjadi pepesan kosong. Sebab, ada atau tanpa tanda tangan Jokowi, UU MD3 yang baru akan tetap berlaku.

"Yang bermasalah hingga lahirnya UU MD3 bermasalah itu adalah DPR dan Kemenkumham yang abai melaporkan proses pembahasan secara lengkap kepada presiden," kata dia. 

Lucius menegaskan, publik masih punya cara lain untuk menolak UU MD3 tersebut. "Yakni melalui judicial review sembari mendesak revisi UU MD3 dalam tempo sesingkat-singkatnya," kata Lucius.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU MD3 Membuat Anggota DPR jadi Gila Hormat?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler