Revisi UU MD3 Membuat Anggota DPR jadi Gila Hormat?

Sabtu, 24 Februari 2018 – 10:27 WIB
Paripurna DPR. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menilai, revisi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), merupakan wujud pengekangan terhadap kebebasan bersuara.

"Saya kira ini persoalan serius, karena bukan tidak mungkin dapat menjadi penanda Indonesia masuk dalam genggaman penghancuran Pancasila," ujar Girindra di Jakarta, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Jokowi: Saya Memahami Keresahan Masyarakat

Girindra menyatakan pandangannya tersebut, merujuk beberapa pasal dalam UU MD3 hasil revisi. Antara lain, Pasal 122 huruf k yang menyatakan, 'Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.'

"Mengkriminaliasi suatu aksi berpendapat merupakan musuh Pancasila. Karena pengekangan dan pembungkaman adalah bentuk perlawanan terhadap rasa berkeadilan sosial yang berperikemanusiaan," ucapnya.

BACA JUGA: Jokowi Sebaiknya Dengarkan Saran Mahfud MD soal MD3

Girindra kemudian mengingatkan, bahwa pengakuan dan realisasi hak kemerdekaan menyampaikan pendapat, merupakan salah satu ciri pokok demokrasi yang secara nasional dijamin dalam UUD 1945 maupun sejumlah undang-undang lain.

"Karena itu, pengekangan atas pelaksanaan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum untuk mengkritisi kinerja parlemen, merupakan langkah mundur dalam kehidupan berdemokrasi. Selain itu, berpotensi menjadi ancaman tersendiri bagi konsolidasi demokrasi," katanya.

BACA JUGA: Sebaiknya Jokowi Tak Teken UU MD3 dan Segera Copot Yasonna

Girindra juga menilai, revisi UU MD3 terkesan memperlihatkan orang-orang yang duduk di DPR mengalami gejala 'gila hormat'. Karena itu, agar tidak menular ke masyarakat, KIPP mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), setelah terlebih dahulu menandatangani UU MD3 hasil revisi yang telah disahkan DPR.

"Kami kira ini sangat penting, untuk kemudian pemerintah mencabut pasal-pasal di UU MD3 yang bersifat kontra reformasi dan kontra demokratik. Jika ini berlarut, dikhawatirkan menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik serta kelompok sipil pro-demokrasi terhadap presiden," pungkas Girindra.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Curiga Jokowi Tidak Mengerti Imunitas DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler